Hukum Bekam saat Berpuasa, Boleh atau Tidak?

Risna Halidi Suara.Com
Selasa, 28 Maret 2023 | 12:24 WIB
Hukum Bekam saat Berpuasa, Boleh atau Tidak?
Ilustrasi prosedur terapi bekam. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa? Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah." (HR. Bukhari).

Kesimpulan

Ilustrasi perawatan bekam sebagai salah satu metode pengobatan alternatif (Envato Elements)
Ilustrasi perawatan bekam sebagai salah satu metode pengobatan alternatif (Envato Elements)

Berdasarkan penafsiran atas hadits sebelumnya maka jumhur ulama merumuskan jika bekam saat berpuasa hukumnya makruh apabila berpotensi membatalkan puasa karena bisa membuat lemas. Namun bagi umat muslim yang tidak ada keraguan atas puasanya dan tidak akan mengganggu puasa maka diperbolehkan untuk melakukan bekam. Wallahu a'lam bish-shawab.

Semoga informasi tadi bisa menambah wawasan serta pemahaman tentang hukum berbekam bagi orang yang berpuasa.

Kontributor : Safitri Yulikhah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI