"Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa? Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah." (HR. Bukhari).
Kesimpulan

Berdasarkan penafsiran atas hadits sebelumnya maka jumhur ulama merumuskan jika bekam saat berpuasa hukumnya makruh apabila berpotensi membatalkan puasa karena bisa membuat lemas. Namun bagi umat muslim yang tidak ada keraguan atas puasanya dan tidak akan mengganggu puasa maka diperbolehkan untuk melakukan bekam. Wallahu a'lam bish-shawab.
Semoga informasi tadi bisa menambah wawasan serta pemahaman tentang hukum berbekam bagi orang yang berpuasa.
Kontributor : Safitri Yulikhah