WHO Cabut Status Gawat Darurat Covid-19, Vaksin Jadi Berbayar? Ini Kata Kemenkes

Selasa, 09 Mei 2023 | 15:33 WIB
WHO Cabut Status Gawat Darurat Covid-19, Vaksin Jadi Berbayar? Ini Kata Kemenkes
Vaksinasi di Kalimantan Barat. (Suara.com/Rabiansyah)

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan belum ada wacana vaksin Covid-19 berbayar setelah Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mencabut status kegawatdaruratan atau PHEIC.

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, dr. Prima Yosephine Berliana Yumiur Hutapea mengatakan saat ini pemerintah masih berfokus pada surveilans Covid-19, termasuk untuk pemberian vaksinasi.

"Kemarin Pak menteri (Menkes Budi Gunadi Sadikin) di Pekan Imunisasi Dunia sudah menyampaikan, jadi Indonesia saat ini memang masih sama, dalam fase menyiapkan semuanya, termasuk surveilansnya," ujar dr. Prima kepada suara.com di Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Ia menambahkan terkait status kegawatdaruratan yang dicabut WHO, Kemenkes masih menunggu arahan Presiden Jokowi untuk menetapkan Indonesia memasuki endemi.

Warga melakukan vaksin booster yang diselenggarakan Binda DIY dan Dinas Kesehatan di halaman Dinas Kesehatan Bantul, Rabu (10/8/2022). [Wahyu Turi Krisanti/Suarajogja.id]
Warga melakukan vaksin booster yang diselenggarakan Binda DIY dan Dinas Kesehatan di halaman Dinas Kesehatan Bantul, Rabu (10/8/2022). [Wahyu Turi Krisanti/Suarajogja.id]

Apalagi saat ini status Indonesia sedang di fase transisi dari pandemi menjadi endemi, sehingga keputusan terkait vaksin Covid-19 berbayar belum dicanangkan.

"Tentu kita tunggu arahan selanjutnya dari Pak Presiden... untuk vaksinasi kita juga tunggu arahan selanjutnya," tutup Prima.

Sebelumnya Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus menyatakan status kegawatdaruratan Covid-19 sudah berakhir, setelah melakukan 15 kali pertemuan dengan Komite Darurat Covid-19 yang menyarankan status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dicabut.

"I have accepted that advice. With great hope I declare Covid-19 over as a global health emergency. (Saya menerima saran itu. Dengan harapan besar saya menyatakan status Covid-19 sebagai darurat kesehatan global telah berakhir)," ujar Tedros melalui cuitannya di Twitter dikutip suara.com, Jumat 5 Maret 2023.

Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril menjelaskan jika dicabutan status pandemi atau PHEIC tidak lantas membuat virus SARS CoV 2 penyebab sakit Covid-19 musnah. Covid-19 tetap ada dan bisa menular hanya saja jadi lebih terkendali.

Persiapan pencabutan status pandemi ini juga akan sesuai dengan Strategi Kesiapsiagaan dan Respon Covid-19 2023-2025 yang telah disiapkan oleh WHO sebagai pedoman negara-negara.

Baca Juga: Kedaruratan Pandemi Berakhir, Legislator Ingatkan Antisipasi Penyakit Menular Lainnya

“Virus Covid-19 masih ada di sekitar kita, sehingga masyarakat harus tetap waspada. Kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki resiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan,” jelas dr. Syahril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI