Menkes Budi Gunadi Sadikin Tegas Beri Hukuman Dokter Senior Pelaku Bullying, Sanksinya Apa Aja?

Bimo Aria Fundrika, Fajar Ramadhan

Minggu, 20 Agustus 2023 | 10:52 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin Tegas Beri Hukuman Dokter Senior Pelaku Bullying, Sanksinya Apa Aja?
Menkes Budi Gunadi Sadikin. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beri tanggapan atas kasus  bullying oleh dokter senior kepada juniornya di beberapa rumah sakit pendidikan Kemenkes. Menurutnya, hal ini sudah berlebihan karena bullying yang terjadi berupa tindakan rasis, panggilan nama hewan, dan lain-lain.

Kasus bullying ini sendiri terjadi di 3 rumah sakit pendidikan milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yakni RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, dan RS Adam Malik Medan.

Akibat dari perbuatan bullying tersebut, ketiga rumah sakit ini mendapatkan sanksi pembinaan tegas pemerintah ini dari Kemenkes. Menurut Budi Gunadi Sadikin, masalah ini perlu ditindaklanjuti dan adanya pembinaan.

Ilustrasi Dokter (Freepik/Senivpetro)
Ilustrasi Dokter (Freepik/Senivpetro)

Pasalnya, menurut Budi Gunadi Sadikin, masih banyak peserta didik guru yang baik. Oleh sebab itu, dengan membenahi cara dan sistem yang ada, dapat mengurangi kasus bullying terhadap pada dokter junior.

"Ini harus dibereskan, kita tidak ingin rumah kita jadi serabutan, tidak berbudaya. Kita ingin ini jadi rumah yang baik untuk pekerja dan pelajar. Saya percaya masih banyak peserta didik guru yang baik. Kita akan rapikan sekarang supaya tidak terjadi lagi," kata Menkes Budi saat konferensi pers, beberapa waktu lalu.

Sanksi perundungan atau bullying

Adapun terkait hukuman yang diberikan, mengutip sistem laporan perundungan di laman Kemenkes, sanksi terhadap pelaku dibagi menjadi beberapa bagian, di antaranya sebagai berikut.

1. Jika perundungan dilakukan oleh tenaga pendidik atau pegawai lainnya:

  • Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
  • Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; atau
  • Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

2. Jika perundungan dilakukan oleh peserta didik:

baca juga
  • Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis;
  • Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan; atau
  • Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

3. Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi:

  • Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
  • Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; atau
  • Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

Bentuk perundungan atau bullying

Sementara itu, korban bisa melaporkan kasus perundungan yang dialami. Terkait perundungan yang dialami ini bisa berupa fisik, nonfisik, dan lainnya seperti penjelasan berikut.

  • Perundungan fisik meliputi tindakan seperti memukul, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain, pelecehan seksual, dan kekerasan fisik lainnya.
  • Perundungan verbal meliputi tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
  • Perundungan siber (Cyber Bullying) meliputi tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.
  • Perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya meliputi tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan.

Itu dia berbagai bentuk perundungan atau bullying yang dialami korban. Untuk berbagai informasi mengenai perundungan atau bullying ini, berbagai informasi juga telah dijelaskan dalam laman https://perundungan.kemkes.go.id/. Dalam laman tersebut, terdapat berbagai cara melaporkan kasus perundungan, dan lainnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Drg. Murti Utami, MPH. mengatakan, hingga kini ada 44 laporan bullying dokter yang diterima Kemenkes hingga Selasa, 15 Agustus 2023. 12 dari laporan tersebut sudah dinyatakan selesai investigasi."Dari 44 laporan yang terjadi di lingkungan Kemenkes, sudah dilakukan validasi terhadap 44 laporan. Sebanyak 12 laporan tersebut terjadi di 3 rumah sakit, dan dinyatakan selesai investigasi," jelas Drg. Murti Utami, MPH.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Fakta Terbaru Kasus Bullying Dokter Junior: Bermula dari RS Adam Malik, 3 RS Pendidikan Kena Sanksi

7 Fakta Terbaru Kasus Bullying Dokter Junior: Bermula dari RS Adam Malik, 3 RS Pendidikan Kena Sanksi

Health | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 13:32 WIB

Menkes Budi Gunadi Beberkan Tindakan Bullying oleh Dokter Senior: Cacian Rasis, Junior Dipanggil Nama Hewan

Menkes Budi Gunadi Beberkan Tindakan Bullying oleh Dokter Senior: Cacian Rasis, Junior Dipanggil Nama Hewan

Health | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 08:18 WIB

Deretan RS yang Kena Tegur dan Sanksi Kemenkes, Buntut Perundungan Calon Dokter

Deretan RS yang Kena Tegur dan Sanksi Kemenkes, Buntut Perundungan Calon Dokter

News | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 16:58 WIB

Terkini

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 20:14 WIB

5 Rekomendasi Night Cream Non-Comedogenic Terbaik, Bebas Jerawat Tanpa Takut Pori Tersumbat!

5 Rekomendasi Night Cream Non-Comedogenic Terbaik, Bebas Jerawat Tanpa Takut Pori Tersumbat!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 20:09 WIB

Perbandingan Kompor Induksi vs Kompor Listrik Biasa, Mana yang Paling Sesuai untuk Dapur?

Perbandingan Kompor Induksi vs Kompor Listrik Biasa, Mana yang Paling Sesuai untuk Dapur?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 20:05 WIB

Dirjen Pajak Akui Minta Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Klaim Ada Nama 'Ajaib'

Dirjen Pajak Akui Minta Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Klaim Ada Nama 'Ajaib'

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 20:03 WIB

Bad Memory Eraser: Eksperimen Menghapus Ingatan Demi Mengubah Kehidupan

Bad Memory Eraser: Eksperimen Menghapus Ingatan Demi Mengubah Kehidupan

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:00 WIB

RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:57 WIB

Cara Memilih Sheet Mask yang Aman dan Efektif untuk Kulit Kombinasi

Cara Memilih Sheet Mask yang Aman dan Efektif untuk Kulit Kombinasi

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 19:56 WIB

Saat Desain "Menari" Seperti Awan: Mengintip Keseruan Jakarta Design Collabs 2026

Saat Desain "Menari" Seperti Awan: Mengintip Keseruan Jakarta Design Collabs 2026

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 19:53 WIB

Ratu Dewa Berang di Rapat Banjir, PPPK Diusir, Nasib Kadis hingga Kabid Disorot

Ratu Dewa Berang di Rapat Banjir, PPPK Diusir, Nasib Kadis hingga Kabid Disorot

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 19:52 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka Korupsi, Golkar Kecewa dan Marah

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka Korupsi, Golkar Kecewa dan Marah

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:48 WIB

×