Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri

Indotnesia Suara.Com
Senin, 30 Mei 2022 | 15:59 WIB
Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri
SuaraSulsel.Id/Istimewa

Indotnesia - Belum lama ini publik dihebohkan dengan kabar mundurnya ratusan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang telah dinyatakan lolos seleksi tahap akhir. Ramainya para CPNS yang mengundurkan diri, membuat pemerintah lantas memberikan sanksi.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari 112.154 orang yang dinyatakan lolos CPNS, ada sekitar 105 orang mengundurkan diri.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, mengungkapkan alasan mundurnya para CPNS  terjadi lantaran masalah penempatan, gaji dan tunjangan yang dinilai terlalu kecil. 

Diketahui setiap Pegawai Negeri SIpil (PNS) akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan golongan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2019, gaji PNS untuk golongan terendah adalah Rp1.560.800 dan tertinggi Rp5.901.200.  

Sedangkan tunjangan kinerja PNS berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 tahun 2015 terendah adalah golongan Eselon tiga kebawah dengan peringkat jabatan 4 mendapat Rp5.361.800 dan tertinggi Eselon I peringkat jabatan 27 sebesar Rp117.335.000.

Mundurnya ratusan CPNS tersebut dapat membawa kerugian bagi negara. Dilansir dari Suara.com, kerugian bisa terjadi karena formasi di instansi yang harusnya terisi menjadi kosong dan hal itu juga menghamburkan anggaran negara lantaran biaya pelaksanaan seleksi CPNS yang cukup besar.

Oleh karena itu, CPNS yang mengundurkan diri setelah memperoleh persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenakan sanksi yaitu:

1. Sesuai Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.27 Tahun 2021; CPNS yang mengundurkan diri tidak diperbolehkan melamar pada rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode berikutnya. 

2. Berdasarkan Pengumuman Kementerian Luar Negeri (Kemenlu); Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenlu tahun Anggaran 2019, menetapkan denda hingga 50 juta bagi CPNS instansi Kemenlu yang mengundurkan diri.

3. Bagi CPNS yang dinyatakan lolos Badan Intelijen Negara (BIN) tetapi mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi berupa denda yang telah diatur dalam Peng-11/XI/2019:

- Denda 25 juta bagi yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri.

- Denda 50 juta bagi yang telah diangkat CPNS namun mengundurkan diri.

- Denda 100 juta bagi CPNS yang telah diangkat dan mengikuti Diklat namun mengundurkan diri.

4. Pengumuman No.1/PANSEL-CPNS/11/2019 dan PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019 poin VII nomor 4 menetapkan denda 35 juta bagi CPNS yang mengundurkan diri di instansi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI.

Melihat banyaknya CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos dalam tahap akhir, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyarankan pemerintah agar lebih transparan. Salah satunya terkait hak dan kewajiban yang akan didapatkan para PNS. 

“Pemerintah harus melakukan evaluasi terkait proses seleksi rekrutmen atau penerimaan CPNS sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Transparansi terkait hak dan kewajiban perlu dijelaskan dengan transparan kepada anggota masyarakat yang akan melamar sebagai CPNS agar kejadian ini tidak terulang,” kata Guspardi kepada wartawan pada Senin (30/5/2022) dikutip dari Suara.com.

Selain sanksi yang telah disebutkan, rencananya pemerintah juga akan membuat peraturan baru untuk CPNS yang mengundurkan diri, yaitu dilarang mengikuti seleksi CPNS selama 5 tahun mendatang. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerugian negara dari biaya pelaksanaan CPNS yang telah digelontorkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI