Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri

Indotnesia

Senin, 30 Mei 2022 | 15:59 WIB
Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri
SuaraSulsel.Id/Istimewa

Indotnesia - Belum lama ini publik dihebohkan dengan kabar mundurnya ratusan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang telah dinyatakan lolos seleksi tahap akhir. Ramainya para CPNS yang mengundurkan diri, membuat pemerintah lantas memberikan sanksi.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari 112.154 orang yang dinyatakan lolos CPNS, ada sekitar 105 orang mengundurkan diri.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, mengungkapkan alasan mundurnya para CPNS  terjadi lantaran masalah penempatan, gaji dan tunjangan yang dinilai terlalu kecil. 

Diketahui setiap Pegawai Negeri SIpil (PNS) akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan golongan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2019, gaji PNS untuk golongan terendah adalah Rp1.560.800 dan tertinggi Rp5.901.200.  

Sedangkan tunjangan kinerja PNS berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 tahun 2015 terendah adalah golongan Eselon tiga kebawah dengan peringkat jabatan 4 mendapat Rp5.361.800 dan tertinggi Eselon I peringkat jabatan 27 sebesar Rp117.335.000.

Mundurnya ratusan CPNS tersebut dapat membawa kerugian bagi negara. Dilansir dari Suara.com, kerugian bisa terjadi karena formasi di instansi yang harusnya terisi menjadi kosong dan hal itu juga menghamburkan anggaran negara lantaran biaya pelaksanaan seleksi CPNS yang cukup besar.

Oleh karena itu, CPNS yang mengundurkan diri setelah memperoleh persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenakan sanksi yaitu:

1. Sesuai Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.27 Tahun 2021; CPNS yang mengundurkan diri tidak diperbolehkan melamar pada rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode berikutnya. 

2. Berdasarkan Pengumuman Kementerian Luar Negeri (Kemenlu); Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenlu tahun Anggaran 2019, menetapkan denda hingga 50 juta bagi CPNS instansi Kemenlu yang mengundurkan diri.

3. Bagi CPNS yang dinyatakan lolos Badan Intelijen Negara (BIN) tetapi mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi berupa denda yang telah diatur dalam Peng-11/XI/2019:

- Denda 25 juta bagi yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri.

- Denda 50 juta bagi yang telah diangkat CPNS namun mengundurkan diri.

- Denda 100 juta bagi CPNS yang telah diangkat dan mengikuti Diklat namun mengundurkan diri.

4. Pengumuman No.1/PANSEL-CPNS/11/2019 dan PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019 poin VII nomor 4 menetapkan denda 35 juta bagi CPNS yang mengundurkan diri di instansi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI.

Melihat banyaknya CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos dalam tahap akhir, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyarankan pemerintah agar lebih transparan. Salah satunya terkait hak dan kewajiban yang akan didapatkan para PNS. 

“Pemerintah harus melakukan evaluasi terkait proses seleksi rekrutmen atau penerimaan CPNS sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Transparansi terkait hak dan kewajiban perlu dijelaskan dengan transparan kepada anggota masyarakat yang akan melamar sebagai CPNS agar kejadian ini tidak terulang,” kata Guspardi kepada wartawan pada Senin (30/5/2022) dikutip dari Suara.com.

Selain sanksi yang telah disebutkan, rencananya pemerintah juga akan membuat peraturan baru untuk CPNS yang mengundurkan diri, yaitu dilarang mengikuti seleksi CPNS selama 5 tahun mendatang. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerugian negara dari biaya pelaksanaan CPNS yang telah digelontorkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ancaman Denda Musuh Iran Lewat Selat Hormuz Dorong Kenaikan Harga Minyak Dunia Awal Agustus 2026

Ancaman Denda Musuh Iran Lewat Selat Hormuz Dorong Kenaikan Harga Minyak Dunia Awal Agustus 2026

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:31 WIB

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Rakyat Nunggak Pajak Kena Denda, Apa Sanksi Jika Pemerintah Gagal Kelola?

Rakyat Nunggak Pajak Kena Denda, Apa Sanksi Jika Pemerintah Gagal Kelola?

Your Say | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:50 WIB

Ramai-Ramai Mundur, Panselnas Akhirnya Hapus Denda Rp100 Juta Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Ramai-Ramai Mundur, Panselnas Akhirnya Hapus Denda Rp100 Juta Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:02 WIB

Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?

Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:31 WIB

Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri

Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:04 WIB

Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai

Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 19:47 WIB

Agensi Lee Yi Kyung Buka Suara soal Denda Pajak, Bantah Ada Penggelapan

Agensi Lee Yi Kyung Buka Suara soal Denda Pajak, Bantah Ada Penggelapan

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:36 WIB

Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Foto | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:14 WIB

Terkini

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×