Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri

Indotnesia | Suara.com

Senin, 30 Mei 2022 | 15:59 WIB
Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri
SuaraSulsel.Id/Istimewa

Indotnesia - Belum lama ini publik dihebohkan dengan kabar mundurnya ratusan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang telah dinyatakan lolos seleksi tahap akhir. Ramainya para CPNS yang mengundurkan diri, membuat pemerintah lantas memberikan sanksi.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari 112.154 orang yang dinyatakan lolos CPNS, ada sekitar 105 orang mengundurkan diri.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, mengungkapkan alasan mundurnya para CPNS  terjadi lantaran masalah penempatan, gaji dan tunjangan yang dinilai terlalu kecil. 

Diketahui setiap Pegawai Negeri SIpil (PNS) akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan golongan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2019, gaji PNS untuk golongan terendah adalah Rp1.560.800 dan tertinggi Rp5.901.200.  

Sedangkan tunjangan kinerja PNS berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 tahun 2015 terendah adalah golongan Eselon tiga kebawah dengan peringkat jabatan 4 mendapat Rp5.361.800 dan tertinggi Eselon I peringkat jabatan 27 sebesar Rp117.335.000.

Mundurnya ratusan CPNS tersebut dapat membawa kerugian bagi negara. Dilansir dari Suara.com, kerugian bisa terjadi karena formasi di instansi yang harusnya terisi menjadi kosong dan hal itu juga menghamburkan anggaran negara lantaran biaya pelaksanaan seleksi CPNS yang cukup besar.

Oleh karena itu, CPNS yang mengundurkan diri setelah memperoleh persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenakan sanksi yaitu:

1. Sesuai Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.27 Tahun 2021; CPNS yang mengundurkan diri tidak diperbolehkan melamar pada rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode berikutnya. 

2. Berdasarkan Pengumuman Kementerian Luar Negeri (Kemenlu); Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenlu tahun Anggaran 2019, menetapkan denda hingga 50 juta bagi CPNS instansi Kemenlu yang mengundurkan diri.

3. Bagi CPNS yang dinyatakan lolos Badan Intelijen Negara (BIN) tetapi mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi berupa denda yang telah diatur dalam Peng-11/XI/2019:

- Denda 25 juta bagi yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri.

- Denda 50 juta bagi yang telah diangkat CPNS namun mengundurkan diri.

- Denda 100 juta bagi CPNS yang telah diangkat dan mengikuti Diklat namun mengundurkan diri.

4. Pengumuman No.1/PANSEL-CPNS/11/2019 dan PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019 poin VII nomor 4 menetapkan denda 35 juta bagi CPNS yang mengundurkan diri di instansi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI.

Melihat banyaknya CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos dalam tahap akhir, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyarankan pemerintah agar lebih transparan. Salah satunya terkait hak dan kewajiban yang akan didapatkan para PNS. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penampakan Gunungan Uang Rp11,42 Triliun, Hasil Denda hingga Tipikor

Penampakan Gunungan Uang Rp11,42 Triliun, Hasil Denda hingga Tipikor

Foto | Jum'at, 10 April 2026 | 18:58 WIB

OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar

OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:04 WIB

PSSI Harus Bayar Denda Puluhan Juta ke AFC, Kok Bisa?

PSSI Harus Bayar Denda Puluhan Juta ke AFC, Kok Bisa?

Your Say | Jum'at, 27 Februari 2026 | 16:10 WIB

Rincian Sanksi AFC Ke PSSI Akibat Pelanggaran Prosedur Pertandingan Melawan Timnas Mali

Rincian Sanksi AFC Ke PSSI Akibat Pelanggaran Prosedur Pertandingan Melawan Timnas Mali

Bola | Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:17 WIB

Respons PSSI Usai AFC Kasih Sanksi Gara-gara Timnas Indonesia

Respons PSSI Usai AFC Kasih Sanksi Gara-gara Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:58 WIB

Skema Patungan Saham Berujung Denda: OJK Sikat Tukang Goreng Saham IIMPC Rp5,7 Miliar

Skema Patungan Saham Berujung Denda: OJK Sikat Tukang Goreng Saham IIMPC Rp5,7 Miliar

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:38 WIB

Rincian Denda PSSI dari AFC Gegara Suporter Terobos Lapangan di Final Piala Asia Futsal 2026

Rincian Denda PSSI dari AFC Gegara Suporter Terobos Lapangan di Final Piala Asia Futsal 2026

Bola | Senin, 09 Februari 2026 | 16:50 WIB

Ledakan Petasan ke Emil Audero, Inter Milan Didenda Hampir Rp 1 Miliar!

Ledakan Petasan ke Emil Audero, Inter Milan Didenda Hampir Rp 1 Miliar!

Bola | Kamis, 05 Februari 2026 | 06:26 WIB

Bak Bumi dan Langit, Perbandingan Sanksi Lawan Arah di Indonesia dan Malaysia Lengkap dengan Denda

Bak Bumi dan Langit, Perbandingan Sanksi Lawan Arah di Indonesia dan Malaysia Lengkap dengan Denda

Otomotif | Selasa, 13 Januari 2026 | 14:10 WIB

Buntut Ulang Tahun Persija di Stadion GBK, Komdis PSSI Denda Macan Kemayoran Ratusan Juta

Buntut Ulang Tahun Persija di Stadion GBK, Komdis PSSI Denda Macan Kemayoran Ratusan Juta

Bola | Senin, 15 Desember 2025 | 20:04 WIB

Terkini

Rihan Dibunuh Israel: Berangkat Berseragam Sekolah, Pulang Dibalut Kain Kafan

Rihan Dibunuh Israel: Berangkat Berseragam Sekolah, Pulang Dibalut Kain Kafan

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:46 WIB

Pigai Klaim Kematian Prajurit TNI di Lebanon Bukan Isu HAM, Ini Faktanya

Pigai Klaim Kematian Prajurit TNI di Lebanon Bukan Isu HAM, Ini Faktanya

Sumut | Rabu, 15 April 2026 | 14:45 WIB

5 Waktu Terbaik ke CFD Palembang, Nomor 3 Paling Nyaman Tanpa Desakan dan Macet

5 Waktu Terbaik ke CFD Palembang, Nomor 3 Paling Nyaman Tanpa Desakan dan Macet

Sumsel | Rabu, 15 April 2026 | 14:44 WIB

7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg

7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 14:42 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:42 WIB

AS Panik Hadapi Aliansi Intelijen Iran, Blokir Paksa Tanker China di Selat Hormuz

AS Panik Hadapi Aliansi Intelijen Iran, Blokir Paksa Tanker China di Selat Hormuz

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:39 WIB

Jingga Vanessa, Juara Kontes Ambyar yang Kembali Menggetarkan Hati Lewat 'Kembang Sore'

Jingga Vanessa, Juara Kontes Ambyar yang Kembali Menggetarkan Hati Lewat 'Kembang Sore'

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 14:38 WIB

Perjalanan Karier Justin Bieber yang Comeback di Coachella 2026, Sempat Bangkrut Hingga Jual Lagu

Perjalanan Karier Justin Bieber yang Comeback di Coachella 2026, Sempat Bangkrut Hingga Jual Lagu

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 14:38 WIB

Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan

Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 14:38 WIB

Prabowo Amankan Pasokan Minyak dan LPG Rusia, Eddy Soeparno: RI Masuk Zona Aman Energi

Prabowo Amankan Pasokan Minyak dan LPG Rusia, Eddy Soeparno: RI Masuk Zona Aman Energi

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:37 WIB