1. Masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak harus melapor ke Direktorat Jenderal Pajak untuk aktivasi NIK.
2. DJP akan mengaktivasi NIK secara mandiri setelah memiliki informasi hasil kerja para wajib pajak.
3. DJP akan memberitahu ketika nomor NIK sudah aktif sebagai NPWP.
4. Jika sudah aktif, wajib pajak dapat memberlakukan kewajiban untuk membayar pajak menggunakan nomor NIK.
Kebijakan baru terkait cara kerja layanan integrasi NIK jadi NPWP diharapkan dapat berjalan dengan efektif, terutama dalam melakukan pengawasan pembayaran pajak bagi setiap wajib pajak.