Waspada Legislator 'Curi Start' Kampanye Jelang Pemilu, Bawaslu Beri Peringatan

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 02 Februari 2023 | 12:50 WIB
Waspada Legislator 'Curi Start' Kampanye Jelang Pemilu, Bawaslu Beri Peringatan
Sejumlah petugas mulai membuka akses jalan MH Thamrin di depan kantor Bawaslu RI, Senin (27/5/2019). (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para legislator mendapatkan peringatan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur terkait larangan melakukan kampanye terselubung selama masa reses, sosialisasi kebangsaan (sosbang), dan sosialisasi peraturan daerah (sosper).

“Sejatinya agenda kedewanan tersebut menggunakan dana pemerintah, yang artinya tidak dibenarkan melakukan segala jenis yang berhubungan dengan kampanye partai politik karena kampanye harus dilakukan sesuai waktu, tanggal, dan tempat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto.

Menurut dia, kampanye merupakan kegiatan menyampaikan visi dan misi dalam berbagai cara yang diatur menurut undang-undang.

Dengan demikian, setiap orang yang akan mencalonkan diri menjadi peserta pemilu legislatif harus menjalankan ketentuan kampanye.

Sehingga, anggota DPRD Kaltim ataupun kabupaten dan kota yang menjadi calon peserta pemilu legislatif petahana tidak boleh melakukan kampanye saat masa reses. Semestinya logo yang dipasang adalah lambang DPRD atau pemerintah dan wajah legislator sendiri tanpa menyisipkan logo partai.

Hari menjelaskan berdasarkan Pasal 492 UU 7/2017, tindakan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU dapat digolongkan sebagai tindak pidana pemilu sehingga ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Ada pun bunyi pasal tersebut adalah setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta

Ia menegaskan jika anggota dewan Kaltim melaksanakan fungsi kenegaraan seperti reses tentu pihaknya tidak bisa melarang.

“Namun kalau di lapangan sampai terjadi penyimpangan berupa meminta dukungan atau mengarahkan masyarakat untuk memilih yang bersangkutan tentu Bawaslu maupun panitia pengawas pemilu (panwas) akan menindak,” ujar Hari.

Baca Juga: Surya Paloh Bertemu Airlangga Hartarto, Mungkinkah Duetkan Anies RK ?

Hari mengatakan kalau reses disalahgunakan untuk kampanye jelas melanggar karena sama saja menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Ini bisa dikategorikan merusak proses demokrasi sehingga sanksinya pidana dan pelanggaran etik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI