Waspada Legislator 'Curi Start' Kampanye Jelang Pemilu, Bawaslu Beri Peringatan

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 02 Februari 2023 | 12:50 WIB
Waspada Legislator 'Curi Start' Kampanye Jelang Pemilu, Bawaslu Beri Peringatan
Sejumlah petugas mulai membuka akses jalan MH Thamrin di depan kantor Bawaslu RI, Senin (27/5/2019). (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Para legislator mendapatkan peringatan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur terkait larangan melakukan kampanye terselubung selama masa reses, sosialisasi kebangsaan (sosbang), dan sosialisasi peraturan daerah (sosper).

“Sejatinya agenda kedewanan tersebut menggunakan dana pemerintah, yang artinya tidak dibenarkan melakukan segala jenis yang berhubungan dengan kampanye partai politik karena kampanye harus dilakukan sesuai waktu, tanggal, dan tempat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto.

Menurut dia, kampanye merupakan kegiatan menyampaikan visi dan misi dalam berbagai cara yang diatur menurut undang-undang.

Dengan demikian, setiap orang yang akan mencalonkan diri menjadi peserta pemilu legislatif harus menjalankan ketentuan kampanye.

Sehingga, anggota DPRD Kaltim ataupun kabupaten dan kota yang menjadi calon peserta pemilu legislatif petahana tidak boleh melakukan kampanye saat masa reses. Semestinya logo yang dipasang adalah lambang DPRD atau pemerintah dan wajah legislator sendiri tanpa menyisipkan logo partai.

Hari menjelaskan berdasarkan Pasal 492 UU 7/2017, tindakan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU dapat digolongkan sebagai tindak pidana pemilu sehingga ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Ada pun bunyi pasal tersebut adalah setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta

Ia menegaskan jika anggota dewan Kaltim melaksanakan fungsi kenegaraan seperti reses tentu pihaknya tidak bisa melarang.

“Namun kalau di lapangan sampai terjadi penyimpangan berupa meminta dukungan atau mengarahkan masyarakat untuk memilih yang bersangkutan tentu Bawaslu maupun panitia pengawas pemilu (panwas) akan menindak,” ujar Hari.

Hari mengatakan kalau reses disalahgunakan untuk kampanye jelas melanggar karena sama saja menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Ini bisa dikategorikan merusak proses demokrasi sehingga sanksinya pidana dan pelanggaran etik.

Dia mengaku sudah bertemu dengan Komisi I DPRD Kaltim untuk membahas kerawanan pelanggaran tersebut. Bawaslu akan menyurati DPRD terkait larangan penyisipan kampanye dalam melakukan kegiatan reses.

Selain itu, kata dia, pihaknya sudah membentuk panitia pengawas kecamatan dan akan merekrut panwaslu kelurahan/desa sehingga pengawasan akan lebih intensif..

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Menilai Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Tidak Melanggar Hukum

Mahfud MD Menilai Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Tidak Melanggar Hukum

| Kamis, 02 Februari 2023 | 12:11 WIB

Relawan 'KIB' Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden

Relawan 'KIB' Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden

Video | Kamis, 02 Februari 2023 | 12:00 WIB

Sambut Baik Dukungan PKS, Anies Baswedan: Saya Merasa Terhormat

Sambut Baik Dukungan PKS, Anies Baswedan: Saya Merasa Terhormat

| Rabu, 01 Februari 2023 | 22:18 WIB

Mengenal Apa Itu PPG Pemilu dan Rincian Tugasnya

Mengenal Apa Itu PPG Pemilu dan Rincian Tugasnya

News | Rabu, 01 Februari 2023 | 20:05 WIB

Surya Paloh Bertemu Airlangga Hartarto, Mungkinkah Duetkan Anies  RK ?

Surya Paloh Bertemu Airlangga Hartarto, Mungkinkah Duetkan Anies RK ?

| Rabu, 01 Februari 2023 | 19:27 WIB

Jokowi Family Bukan Satu-satunya Dinasti Politik di Indonesia, Deretan Keluarga Ini Juga Masih Berjaya

Jokowi Family Bukan Satu-satunya Dinasti Politik di Indonesia, Deretan Keluarga Ini Juga Masih Berjaya

News | Rabu, 01 Februari 2023 | 17:59 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB