Ia mengatakan basis otonomi Indonesia adalah kabupaten atau kota. Sehingga, gubernur tidak perlu dipilih secara langsung.
Selain dari kalangan politik, hal serupa juga pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyatakan pilkada selama ini nampak tidak efisien. Menurutnya, untuk gubernur atau kepala daerah lainnya dipilih langsung dari pusat.
Ia mengandaikan skemanya bagaikan menunjuk manajer di sebuah di perusahaan saja, yakni digaji tiap bulan, diberikan tujuan untuk dicapai, bila tidak mampu mencapai tujuannya maka dipecat dan diganti orang lain.
"Tinggal tunjuk saja semacam manajer yang baik, gaji tiap bulan, Rp 500 juta misalnya. Nggak perform satu tahun, ganti, pecat. Sekarang kalau nggak perform lima tahun waktunya habis, sialnya dia kepilih lagi, 10 tahun duit habis masyarakat nggak sejahtera," ungkap Alex.
Meski begitu, untuk diketahui mekanisme Pemilihan Gubernur tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).