Pemerintah Harus Turun Tangan, Pastikan Tak Ada Indikasi Tunda Pemilu Lewat Putusan PN Jakpus

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:14 WIB
Pemerintah Harus Turun Tangan, Pastikan Tak Ada Indikasi Tunda Pemilu Lewat Putusan PN Jakpus
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Antara)

Suara.com - Direktur Eksekutif ALGORITMA, Aditya Perdana menyarankan pemerintah buka suara menyusul keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU RI menunda tahapan Pemilu.

Buka suara yang dimaksud ialah agar pemerintah memastikan tidak ada agenda terselubung yang mengupayakan penundaan Pemilu 2024. Pasalnya indikasi ke arah sana semakin menguat lewat adanya putusan hakim PN Jakpus.

"Di luar KPU akan menyelesaikan persoalan hukum terkait hal di atas maka seyogyanya pemerintah pun harus turun tangan memastikan bahwa semua agenda yang diindikasikan untuk menunda Pemilu tidak akan terjadi dan tidak akan didukung oleh pemerintah dalam bentuk apapun," kata Aditya dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Pernyataan itu menurut Aditya mau tidak mau harus disampaikan secara terbuka oleh pemerintah.

"Ini harus dinyatakan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu nanti," kata Aditya.

Dosen Ilmu Politik FISIP UI ini memandang publik akan memberikan reaksi negatif atas putusan PN Jakpus. Terlebih masih adanya asumsi upaya menunda Pemilu 2024.

"Publik dan masyarakat sipil pun, menurut saya akan terus bereaksi negatif terhadap upaya siapapun yang menginginkan adanya penundaan Pemilu sebagai bentuk pelanggaran konstitusi kita," kata Aditya.

Merujuk hasil survei nasional ALGORITMA di bulan Desember 2022 menyatakan bahwa lebih dari tiga perempat masyarakat menolak penundaan Pemilu dan 66 persen tidak setuju perpanjangan masa jabatan presiden.

"Sehingga putusan PN tersebut sebenarnya memicu kemarahan dan kekecewaan publik terhadap pihak-pihak yang berniat menggagalkan agenda besar politik 5 tahunan kita, yaitu Pemilu," kata Aditya.

Sementara itu, terkait keputusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda Pemilu, Aditya memandang hal itu di luar wewenang.

"Selain tentu putusan PN Jakarta Pusat yang tidak berdasar dan tidak memiliki kewenangan dalam mengajukan penundaan pemilu yang disampaikan, isu penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden adalah isu politik yang sensitif di mata publik saat ini," tutur Aditya.

Curiga Upaya Tunda Pemilu

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu menuai banyak kontra. Bukan itu saja, putusan itu juga memberikan dampak terhadap situasi dan kondisi bangsa.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin menganggap putusan PN Jakpus itu menimbulkan asumsi terhadap isu penundaan Pemilu yang belakangan kerap dihembuskan.

"Suasana kacau ini makin membenarkan asumsi publik bahwa masih saja ada kekuatan yang menghendaki Pemilu 2024 ditunda. Kekuatan ini tak berhenti untuk mencari celah penundaan Pemilu 2024," kata Yanuar kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Mengikuti asumsi itu, menurut Yanuar, isu penundaan Pemilu tidak hanya melibatkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berujar setelah MK dilibatkan, kini giliran pengadilan yang juga diajak ikut serta dalam persekongkolan.

"Pintu masuknya lewat parpol yang tidak lolos verifikasi. Nggak tahu, nanti siapa lagi yang akan 'dipaksa' masuk dalam korporasi penundaan Pemilu ini," kata Yanuar.

Menurut Yanuar upaya-upaya paksa ini telah mengamputasi kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Bukan cuma DPR, partai politik yang menjadi unsur di dalamnya juga terkesan dikesampingkan.

"'Kejahatan hukum' ini juga telah membuat DPR kehilangan kendali atas kewenangannya. Ini semacam proses alienasi lembaga legislatif untuk tidak ikut campur dalam urusan ini. Parpol koalisi pemerintah juga dibikin tak berkutik menghadapi sepak terjang para 'penjahat hukum' ini," kata Yanuar.

Putusan PN Jakpus

Sebelumnya PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);," sambungnya.

Adapun berikut putusan lengkap PN Jakpus:

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);.
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Perpanjangan Jabatan Presiden Ditolak MA

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.

"Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," tutur Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa.

Saldi Isra menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf n yang menyatakan bahwa belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

Oleh sebab itu, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman ketika membaca putusan untuk Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Sosok Hakim Ketua PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu, Pernah Aniaya Jurnalis TV

Ini Sosok Hakim Ketua PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu, Pernah Aniaya Jurnalis TV

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:11 WIB

Megawati Tolak Pemilu Ditunda, Ketum Prima: Hormati Putusan PN Jakpus

Megawati Tolak Pemilu Ditunda, Ketum Prima: Hormati Putusan PN Jakpus

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:55 WIB

Bawaslu RI: Penundaan Pemilu 2024 Tidak Bisa Dilakukan Hanya Melalui Putusan PN Jakpus!

Bawaslu RI: Penundaan Pemilu 2024 Tidak Bisa Dilakukan Hanya Melalui Putusan PN Jakpus!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:51 WIB

Kontroversi Gugatan Penundaan Pemilu Dikabulkan, KPU Diminta Lawan Habis-habisan

Kontroversi Gugatan Penundaan Pemilu Dikabulkan, KPU Diminta Lawan Habis-habisan

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:49 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB