Jejak Seruan Penundaan Pemilu 2024: Ada Orang Istana, Ketum Parpol, Kini PN Jakarta Pusat

Minggu, 05 Maret 2023 | 09:28 WIB
Jejak Seruan Penundaan Pemilu 2024: Ada Orang Istana, Ketum Parpol, Kini PN Jakarta Pusat
Ilustrasi Pemilu 2024 (djkn.kemenkeu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permintaan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024. Tiga hakim, yakni Tengku Oyong, Dominggus Silaban, dan Bakri menghukum KPU agar tidak melaksanakan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan dalam sidang Kamis (2/3/2023).

Namun, putusan Majelis Hakim PN Jakpus tersebut tidak menjelaskan secara detail soal faktor yang membuat Pemilu 2024 harus ditunda. Lalu, tidak disebutkan pula seberapa besar wilayah penundaan serta para pihak yang menetapkan penundaan.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI