Kemudian, Mangapul membacakan petitum dari Prima. Setidaknya ada tiga petitum yang diajukan, antara lain yakni:
- Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu
- Menyatakan Pelapor sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024
- Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu berupa menetapkan Pelapor sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa