Jejak Mengguncang Partai Prima: Menang Gugatan Tunda Pemilu hingga Gugat KPU Lagi

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 14 Maret 2023 | 16:15 WIB
Jejak Mengguncang Partai Prima: Menang Gugatan Tunda Pemilu hingga Gugat KPU Lagi
Ilustrasi KPU. [Suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, Mangapul membacakan petitum dari Prima. Setidaknya ada tiga petitum yang diajukan, antara lain yakni:

  1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu
  2. Menyatakan Pelapor sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024
  3. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu berupa menetapkan Pelapor sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI