Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Prima.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang putusan Bawaslu untuk perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 pada Senin (20/3/2023).
Untuk itu, Bawaslu memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari kedepan sejak diberikan akses.
Kemudian, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Prima.
Melalui putusan itu pula, KPU diminta untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.