Kontroversi Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Kader PDIP Bagi-bagi Uang di Masjid

Ruth Meliana | Suara.com

Jum'at, 07 April 2023 | 13:04 WIB
Kontroversi Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Kader PDIP Bagi-bagi Uang di Masjid
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Baru-baru ini, jagat media sosial dihebohkan dengan sebuah foto yang menampakkan amplop berisi uang dengan logo PDI Perjuangan. Amplop itu diduga dibagi-bagikan oleh kader PDIP kepada jemaah masjid di Sumenep, Jawa Timur.

Tak hanya menampakkan logo partai, amplop tersebut juga menunjukkan foto anggota DPR RI dari Fraksi PDI P, Said Abdullah. Unggahan itu pun langsung memicu kontroversi karena dinilai sebagai politik uang jelang Pemilu 2024

Kerasnya protes dari warganet itu akhirnya disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, pihak Bawaslu justru menyatakan bahwa pihak mereka tidak menemukan pelanggaran apapun dari kegiatan "bagi-bagi" uang ini.

Hal ini tersebiut disampailan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bagi-bagi uang itu tidak melanggar aturan Pemilu. Karena itu, Bawaslu tidak akan menindaklanjuti.

Pernyataan yang meluncur dari mulut Ketua Bawaslu itu pun diunggah kembali di Twitter @partaisocmed. Pemilik akun Twitter ini mengunggah berita soal pendapat Bawaslu tersebut dan memicu respons keras dari banyak warganet.

"Sebuah izin resmi dari Bawaslu untuk boleh membagi bagikan uang dengan logo partai dan foto orang, selama belum terdaftar resmi sebagai caleg," tulis akun tersebut.

Hal ini membuat banyak warganet mengecam pernyataan Bawaslu. Banyak warganet yang menganggap Bawaslu tidak adil dalam mengusut suatu kasus dan cenderung berpihak ke suatu kelompok.

"Giliran orang sholat di masjid disemprit sama Bawaslu. Padahal baru bacapres, belum daftar KPU lagi. Ini gimana sih kok gak adil banget?" tanya warganet.

Tak hanya itu, sebagian warganet juga mengomentari sikap Bawaslu ini dengan sarkasme.

"Yuk mana lagi nih partai yang mau bagi amplop, bukan pelanggaran kan (padahal jelas sekali ini money politik). Agak sulit emang kalau pihak wasit bukan wasit beneran," sindir pedas warganet.

Larangan tindakan politik uang sendiri sudah diatur dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU tersebut, tertulis dengan jelas bahwa peserta, tim kampanye politik yang melakukan pemberian uang atau materi lainnya kepada calon pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat dipidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

Namun, Bawaslu sendiri beralasan bahwa kegiatan "bagi-bagi" uang anggota DPR RI itu tidak dilakukan oleh calon legislator atau peserta politik, sehingga tidak bisa ditindak.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA Kader PDIP Deklarasikan Anies Baswedan Capres 2024 di Blitar

CEK FAKTA Kader PDIP Deklarasikan Anies Baswedan Capres 2024 di Blitar

| Jum'at, 07 April 2023 | 11:35 WIB

Tok! Bawaslu Tetapkan Bagi-Bagi Uang di Amplop PDIP Itu Zakat

Tok! Bawaslu Tetapkan Bagi-Bagi Uang di Amplop PDIP Itu Zakat

| Jum'at, 07 April 2023 | 11:07 WIB

PDIP Depak Anggota DPRD Termuda, Regina Nadya Suwono Punya Sepak Terjang Apik

PDIP Depak Anggota DPRD Termuda, Regina Nadya Suwono Punya Sepak Terjang Apik

News | Jum'at, 07 April 2023 | 08:00 WIB

Catatan Bawaslu Untuk DPS KPU Kota Semarang, Temukan 270 Data Pemilih Potensial Belum Sinkron dengan Dukcapil

Catatan Bawaslu Untuk DPS KPU Kota Semarang, Temukan 270 Data Pemilih Potensial Belum Sinkron dengan Dukcapil

| Kamis, 06 April 2023 | 22:04 WIB

Astaga! Viral Dugaan Polisi Israel Serang Jemaah Palestina di Kompleks Masjid Al-Aqsa Sebelum Subuh

Astaga! Viral Dugaan Polisi Israel Serang Jemaah Palestina di Kompleks Masjid Al-Aqsa Sebelum Subuh

| Kamis, 06 April 2023 | 21:30 WIB

Intip Harta Kekayaan Regina Nadya Suwono, DPRD Kediri Termuda yang Ribut sama PDIP

Intip Harta Kekayaan Regina Nadya Suwono, DPRD Kediri Termuda yang Ribut sama PDIP

News | Kamis, 06 April 2023 | 21:11 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB