Jalan Panjang Partai Prima Menuju Pemilu 2024, Sempat Menang Gugatan Kini Buntu Lagi

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 19 April 2023 | 11:53 WIB
Jalan Panjang Partai Prima Menuju Pemilu 2024, Sempat Menang Gugatan Kini Buntu Lagi
Logo Partai Prima. - Jalan Panjang Partai Prima Menuju Pemilu 2024, Sempat Menang Gugatan Kini Buntu Lagi (Ist)

Suara.com - Jalan panjang ditempuh Partai Prima untuk maju sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Langkah mereka sempat terhenti setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Namun, partai politik (parpol) ini rupanya tak gentar.

Partai Prima kembali melanjutkan perjalanan menuju Pemilu 2024 dengan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil verifikasi tersebut. Hal baik sempat muncul, namun jalan mereka terhenti lagi. Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Tidak Lolos Verifikasi

Partai Prima dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi bakal calon peserta Pemilu 2024. Mereka merasa ada penjegalan atas kegagalan tersebut. Hal ini diketahui dari ketentuan ambang batas parlemen dan pencalonan presiden yang dinilai membatasi partisipasi rakyat.

Partai Prima juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana partai parlemen tidak wajib melakukan verifikasi faktual, tetapi cukup dengan pemeriksaan administrasi. Hasil tersebut lantas membuat Prima menggugat KPU. 

Empat Kali Gugat KPU

Partai Prima tercatat empat kali menggugat KPU. Pertama, mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 20 Oktober 2022. Hal ini terkait hasil verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024. Namun, permohonan mereka ditolak.

Belum menyerah, Partai Prima kembali melayangkan gugatan yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 30 November 2022. Namun, PTUN tidak berwenang menyelesaikan kasus ini. Sebab, objek sengketa termasuk berita acara, yang mana keputusan KPU saat itu belum final.

Selanjutnya, gugatan sama kembali dilayangkan Partai Prima ke PTUN pada 26 Desember 2022. Namun, lagi dan lagi, permohonan tersebut ditolak. Terakhir, mereka menggugat atas perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022. 

baca juga

Menang Gugatan Perdata

Dalam sidang Kamis (2/3/2023), Partai Prima akhirnya berhasil memenangkan gugatan perdata. Majelis Hakim saat itu menyatakan bahwa KPU terbukti bersalah dan wajib membayar kerugian materi Rp500 juta kepada pihak penggugat. 

Tak hanya itu, KPU juga diminta untuk menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari. Di sisi lain, Wakil Ketum Prima Alif Kamal meyakini bahwa adanya dua putusan tersebut bisa membuat partainya kembali berpotensi mengikuti pemilihan.

Namun, KPU tentu tidak tinggal diam. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, pengajuan tersebut dikabulkan. Putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 pun dibatalkan. Tahapan pemilihan ini tetap dilanjutkan.

Diizinkan Kembali Ikut Verifikasi

Benar saja, Partai Prima juga memenangkan gugatan di Bawaslu. Dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Senin (20/3/2023), KPU terbukti melanggar atas pemeriksaan berkas verifikasi administasi Prima. Mereka diperintahkan untuk kembali mengikutsertakan parpol ini.

Kembali Buntu

Usai diberi kesempatan kedua untuk verifikasi administrasi, namun KPU menyatakan bahwa Partai Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan partai. Hasilnya ini sebetulnya sudah dirilis sejak Minggu (16/4/2023). Dengan begitu, jalan mereka menuju Pemilu 2024 kembali buntu.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Tanggapi Tuduhan Partai Prima Terkait Intervensi Politik: Sudah Sesuai Aturan

KPU Tanggapi Tuduhan Partai Prima Terkait Intervensi Politik: Sudah Sesuai Aturan

Kotak Suara | Rabu, 19 April 2023 | 07:56 WIB

Berkas Belum Lengkap, Majelis Hakim PN Jakpus Tunda Sidang Gugatan Partai Berkarya

Berkas Belum Lengkap, Majelis Hakim PN Jakpus Tunda Sidang Gugatan Partai Berkarya

Kotak Suara | Senin, 17 April 2023 | 12:25 WIB

Khawatir Gugatan Partai Berkarya Dan Republik Bikin Chaos, PPP Minta PN Jakpus Rujuk Putusan Pengadilan Tinggi

Khawatir Gugatan Partai Berkarya Dan Republik Bikin Chaos, PPP Minta PN Jakpus Rujuk Putusan Pengadilan Tinggi

Kotak Suara | Minggu, 16 April 2023 | 14:25 WIB

Ikuti Jejak Prima dan Partai Berkarya, Giliran Partai Republik Gugat KPU Agar Jadi Peserta Pemilu

Ikuti Jejak Prima dan Partai Berkarya, Giliran Partai Republik Gugat KPU Agar Jadi Peserta Pemilu

News | Jum'at, 14 April 2023 | 17:25 WIB

Kritisi PKPU, KIPP Lihat KPU Miliki Kelemahan Penerapan Hukum Soal Pemilu

Kritisi PKPU, KIPP Lihat KPU Miliki Kelemahan Penerapan Hukum Soal Pemilu

Kotak Suara | Jum'at, 14 April 2023 | 17:23 WIB

KIPP Ingatkan KPU, Kepercayaan Publik Sangat Lemah Saat Ini

KIPP Ingatkan KPU, Kepercayaan Publik Sangat Lemah Saat Ini

News | Jum'at, 14 April 2023 | 16:39 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×