Jalan Panjang Partai Prima Menuju Pemilu 2024, Sempat Menang Gugatan Kini Buntu Lagi

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 19 April 2023 | 11:53 WIB
Jalan Panjang Partai Prima Menuju Pemilu 2024, Sempat Menang Gugatan Kini Buntu Lagi
Logo Partai Prima. - Jalan Panjang Partai Prima Menuju Pemilu 2024, Sempat Menang Gugatan Kini Buntu Lagi (Ist)

Suara.com - Jalan panjang ditempuh Partai Prima untuk maju sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Langkah mereka sempat terhenti setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Namun, partai politik (parpol) ini rupanya tak gentar.

Partai Prima kembali melanjutkan perjalanan menuju Pemilu 2024 dengan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil verifikasi tersebut. Hal baik sempat muncul, namun jalan mereka terhenti lagi. Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Tidak Lolos Verifikasi

Partai Prima dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi bakal calon peserta Pemilu 2024. Mereka merasa ada penjegalan atas kegagalan tersebut. Hal ini diketahui dari ketentuan ambang batas parlemen dan pencalonan presiden yang dinilai membatasi partisipasi rakyat.

Partai Prima juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana partai parlemen tidak wajib melakukan verifikasi faktual, tetapi cukup dengan pemeriksaan administrasi. Hasil tersebut lantas membuat Prima menggugat KPU. 

Empat Kali Gugat KPU

Partai Prima tercatat empat kali menggugat KPU. Pertama, mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 20 Oktober 2022. Hal ini terkait hasil verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024. Namun, permohonan mereka ditolak.

Belum menyerah, Partai Prima kembali melayangkan gugatan yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 30 November 2022. Namun, PTUN tidak berwenang menyelesaikan kasus ini. Sebab, objek sengketa termasuk berita acara, yang mana keputusan KPU saat itu belum final.

Selanjutnya, gugatan sama kembali dilayangkan Partai Prima ke PTUN pada 26 Desember 2022. Namun, lagi dan lagi, permohonan tersebut ditolak. Terakhir, mereka menggugat atas perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022. 

Menang Gugatan Perdata

Dalam sidang Kamis (2/3/2023), Partai Prima akhirnya berhasil memenangkan gugatan perdata. Majelis Hakim saat itu menyatakan bahwa KPU terbukti bersalah dan wajib membayar kerugian materi Rp500 juta kepada pihak penggugat. 

Tak hanya itu, KPU juga diminta untuk menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari. Di sisi lain, Wakil Ketum Prima Alif Kamal meyakini bahwa adanya dua putusan tersebut bisa membuat partainya kembali berpotensi mengikuti pemilihan.

Namun, KPU tentu tidak tinggal diam. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, pengajuan tersebut dikabulkan. Putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 pun dibatalkan. Tahapan pemilihan ini tetap dilanjutkan.

Diizinkan Kembali Ikut Verifikasi

Benar saja, Partai Prima juga memenangkan gugatan di Bawaslu. Dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Senin (20/3/2023), KPU terbukti melanggar atas pemeriksaan berkas verifikasi administasi Prima. Mereka diperintahkan untuk kembali mengikutsertakan parpol ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Tanggapi Tuduhan Partai Prima Terkait Intervensi Politik: Sudah Sesuai Aturan

KPU Tanggapi Tuduhan Partai Prima Terkait Intervensi Politik: Sudah Sesuai Aturan

Kotak Suara | Rabu, 19 April 2023 | 07:56 WIB

Berkas Belum Lengkap, Majelis Hakim PN Jakpus Tunda Sidang Gugatan Partai Berkarya

Berkas Belum Lengkap, Majelis Hakim PN Jakpus Tunda Sidang Gugatan Partai Berkarya

Kotak Suara | Senin, 17 April 2023 | 12:25 WIB

Khawatir Gugatan Partai Berkarya Dan Republik Bikin Chaos, PPP Minta PN Jakpus Rujuk Putusan Pengadilan Tinggi

Khawatir Gugatan Partai Berkarya Dan Republik Bikin Chaos, PPP Minta PN Jakpus Rujuk Putusan Pengadilan Tinggi

Kotak Suara | Minggu, 16 April 2023 | 14:25 WIB

Ikuti Jejak Prima dan Partai Berkarya, Giliran Partai Republik Gugat KPU Agar Jadi Peserta Pemilu

Ikuti Jejak Prima dan Partai Berkarya, Giliran Partai Republik Gugat KPU Agar Jadi Peserta Pemilu

News | Jum'at, 14 April 2023 | 17:25 WIB

Kritisi PKPU, KIPP Lihat KPU Miliki Kelemahan Penerapan Hukum Soal Pemilu

Kritisi PKPU, KIPP Lihat KPU Miliki Kelemahan Penerapan Hukum Soal Pemilu

Kotak Suara | Jum'at, 14 April 2023 | 17:23 WIB

KIPP Ingatkan KPU, Kepercayaan Publik Sangat Lemah Saat Ini

KIPP Ingatkan KPU, Kepercayaan Publik Sangat Lemah Saat Ini

News | Jum'at, 14 April 2023 | 16:39 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB