Suara.com - Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Lolly Suhenty menyebut penggunaan Kartu Keluarga bagi orang yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi tak punya e-KTP berpotensi kerawanan.
"KK itu kan administrasi kependudukan, tapi KTP itu adalah administrasi kependudukan plus pemilihan untuk memverifikasi dia punya hak pilih atau tidak," kata Lolly kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
Terlebih, lanjut dia, KTP memunculkan foto diri sementara KK hanya menunjukkan nomor induk kependudukan (KTP).
"Gimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan? Artinya bagi Bawaslu, bisa jadi KPU kemudian dalam PKPU punguthitung-nya nanti akan mengeluarkan, membolehkan pakai KK berkaca dari 2019, tapi bagi Bawaslu, ini kerawanan," tutur Lolly.
Lebih lanjut, Lolly mengatakan pihaknya saat ini sedang merumuskan upaya agar mengantisipasi terjadinya kerawanan.
"Harapan kami, secepatnya KPU mengadakan forum tripartit," tandas dia.
Perlu diketahui, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan pendataan dan penyusunan DPT dipastikan merujuk pada data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Mengenai temuan Bawaslu yang menyebut ada 4 juta pemilih yang tidak memiliki e-KTP, Betty mengatakan pihaknya merujuk pada DP4 yang kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
“Artinya, anak-anak yang kami coklit, pada hari coklit belum 17 tahun kan belum punya e-KTP. Apa alat bukti selain e-KTP? Boleh surat keterangan? Enggak boleh kata Kemendagri. Akhirnya pakai kartu keluarga (KK). karena anak yang lahir itu ada NIK-nya,” tandas Betty.
Baca Juga: Pamer Foto Lawas Bareng Ayah, Ganjar Pranowo Ngaku Bangga Jadi Anak Polisi
Sebelumnya, Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan 4.005.275 orang dalam DPT tidak memiliki e-KTP.
Lolly menjelaskan 4 juta pemilih tanpa KTP itu umumnya pemilih pemula atau orang yang baru akan berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.