Batal Gunakan Dua Panel, KPU Siasati Formulir Penghitungan Suara

Kamis, 21 September 2023 | 10:00 WIB
Batal Gunakan Dua Panel, KPU Siasati Formulir Penghitungan Suara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal menerapkan penghitungan suara dua panel usai rapat konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah.

Untuk itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan pihaknya akan mengambil langkah lain, yaitu menyederhanakan formulir penghitungan suara.

"Proses penghitungan suaranya sebagaimana yang terjadi pada Pemilu 2019, dilakukan oleh satu tim anggota KPPS 7 orang," kata Hasyim usai rapat konsultasi.

"Hanya saja kemudian, kam ada pembaruan-pembaruan seperti model formulir, format formulir, kemudian salin menyalin formulir dari yang ukuran plano ke kuatro dan kemudian penggandaan salinan yang itu nanti disampaikan kepada saksi peserta pemilu dan juga kepada panwas TPS," tambah dia.

Perubahan desain formulir penghitungan suara dan metode menyalin itu, lanjut Hasyim, dimasukkan dalam norma Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu.

"Itu dalam rangka untuk meningkatkan kualitas proses penghitungan suara, tapi juga menghadirkan keamanan, kenyamanan kepada penyelenggara pemungutan suara di TPS," tandas Hasyim.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang bahwa model dua panel penghitungan suara belum siap diterapkan untuk Pemilu 2024.

Menurut dia, model dua panel penghitungan suara memiliki kelemahan dalam hal pengawasan, khususnya terkait keterbatasan sumber daya pengawas.

“Kalau saya lebih baik untuk Pemilu 2024 ini kita samakan sama yang kemarin (Pemilu 2019) tetap satu panel,” ucapnya.

Baca Juga: Bicara Pemilu 2024, Jokowi: Potensi Ketegangan akan Tetap Ada

Meski demikian, Doli tak menutup kemungkinan model dua panel penghitungan suara dapat diterapkan untuk pemilu selanjutnya.

”Usulan ini mungkin bagus ya, tujuan kita baik untuk membuat waktu efisien, tapi karena ini baru disimulasikan tinggal beberapa bulan lagi ya rasa-rasanya akan menimbulkan berpotensi menimbulkan masalah baru,” kata dia.

Sebagai informasi, model dua panel penghitungan suara terdiri atas panel A atau panel pertama yang digunakan untuk menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD RI.

Kemudian, ada pula panel B atau panel kedua untuk menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Dengan metode dua panel itu, KPPS yang beranggotakan tujuh orang petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama akan menghitung hasil pemungutan suara di panel pertama dan kelompok kedua akan menghitung hasil pemungutan suara di panel kedua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI