"Oleh karena itu, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ungkapnya.
MK Tolak Ubah Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran: Mangkanya Jangan Menuduh-nuduh...
Ria Rizki Nirmala Sari Suara.Com
Senin, 16 Oktober 2023 | 13:46 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dikira Tak Memperhatikan, Gibran Tandai Warganet yang Sudah Dua Kali Hina Prajurit Keraton Solo
16 Oktober 2023 | 12:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Kotak Suara | 06:12 WIB
Kotak Suara | 14:37 WIB
Kotak Suara | 23:22 WIB
Kotak Suara | 20:51 WIB
Kotak Suara | 20:27 WIB
Kotak Suara | 12:34 WIB