Putusan itu tentu menjadi 'karpet merah' bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Prabowo-Gibran Bisa Gagal Maju?
Jika benar pada keputusannya nanti MKMK membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres, maka pasangan Prabowo-Gibran terancam gagal maju Pilpres 2024.
Artinya, kontestasi Pilpres 2024 nanti hanya akan diikuti oleh dua pasang yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Bisa saja Pilpres diikuti dua calon karena satu calon lainnya batal," kata politikus senior PDIP Panda Nababan dalam bincang-bincang di podcast YouTube Abrahamsamadspeakup sebagaimana dilihat Suara.com, Rabu (1/11/2023).
Namun demikian, Panda menilai tidak ada yang bisa meramalkan putusan MKMK nanti. Di mana putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi itu baru akan disampaikan pada Selasa (7/11/2023) pekan depan.
Di sisi lain, pengusulan bakal pasangan calon pengganti capres-cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik berakhir sehari setelah jadwal putusan MKMK yakni pada tanggal 8 November 2023.
Baca Juga: 3 Hakim Konstitusi Jalani Pemeriksaan Tertutup Hari Ini, Salah Satunya Anggota MKMK