“Hasil pengawasan ditetapkan menjadi temuan tujuh hari sejak ditemukan, sedangkan kalau laporan disampaikan kepada Bawaslu juga tujuh hari sejak ditemukan. Untuk batasan waktu pengkajian sejak diregister sampai dengan pleno adalah 14 hari kerja yang bisa meminta klarifikasi atau meminta keterangan para pihak."