"Sekarang kami sudah memanggil ya teman-teman Apdesi. Kemarin teman-teman (Bawaslu DKI Jakarta) melakukan penelusuran," kata Bagja di Bandung.
"Kalau (ada) keterlibatan kepala desa, maka pelanggaran undang-undang pemilu dan undang-undang pemerintahan desa," tambah dia.
Nantinya, lanjut Bagja, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang harus bertindak jika para perangkat desa yang dimaksud terbukti menyatakan dukungan terhadap Gibran.
"Jadi kami harapkan nanti teman-teman kepala desa tidak melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, baik menguntungkan atau merugikan, apalagi dalam kewenangannya, itu yang tidak boleh," tutur Bagja.