Vihara
Pada tahun 2018-2020 jumlah Vihara sebanyak 263 unit. Lalu, pada tahun 2021 sebanyak 92 hingga 2020 berjumlah 289 unit. Jadi kenaikan dari 2018-2022 sebanyak 26 unit.
Kelenteng
Jumlah Kelenteng pada tahun 2018-2021 sebanyak 4 unit. Lalu pada tahun 2022 bertambah 1 unit menjadi 5 unit.
Lantas apa sih yang menyebabkan perizinan pembangunan tempat ibadah itu terbilang sangat sulit. Bahkan, tak sedikit memicu ketidakrukunan antar warga mengingat Indonesia adalah negara yang majemuk. Berikut ulasannya.
Alasan Kenapa Perizinan Pembangunan Tempat Ibadah Sangat Sulit
Akar masalah yang menyulitkan perizinan pembangunan hingga terjadinya ketidakrukunan antar warga adalah regulasi negara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM 2 Menteri). Untuk mendirikan rumah ibadah menurut aturan tersebut harus memperoleh dukungan KTP minimal 90 pengguna rumah ibadah dan 60 warga setempat.
Di sisi lain, pendirian rumah ibadah harus memperoleh perizinan juga dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Aturan ini pun akhirnya mendapat berbagai macam kritik salah satunya karena menyebabkan dikotomi antara mayoritas dan minoritas. Ditambah dengan ketentuan jumlah persetujuan KTP yang dianggap menguntungkan agama yang memiliki jumlah banyak di satu tempat tertentu.
Upaya untuk merevisi aturan ini pun belum ada kejelasan hingga kini. Lantaran selama ini hanya sebatas ucapan dan wacana saja.
Baca Juga: Resmi! Ustaz Abdul Somad Dukung Anies Baswedan Di Pilpres 2024