Selama 22 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Tangani 70 Dugaan Pelanggaran dan Temukan 124 Ujaran Kebencian

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 19 Desember 2023 | 17:44 WIB
Selama 22 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Tangani 70 Dugaan Pelanggaran dan Temukan 124 Ujaran Kebencian
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeklaim telah melakukan pengawasan sejak dimulainya masa tahapan kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 lalu.

Hasilnya dalam 22 hari, Bawaslu telah menangani 70 dugaan pelanggaran, 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu, dan menyelesaikan 13 sengketa proses antarpeserta pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, dari 70 perkara dugaan pelanggaran pada masa kampanye, 35 perkara di antaranya ditangani di tingkat pusat dan 35 perkara lainnya di daerah.

"Terdiri dari 35 perkara di tingkat pusat (laporan), dan 35 perkara di daerah (laporan dan temuan). 35 perkara di daerah bersumber dari 24 laporan, dan 11 temuan," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Dia memaparkan, dari 70 perkara yang ditangani, 26 perkara diregistrasi, 40 laporan tidak diregistrasi, dan empat perkara lain masih proses kajian awal serta perbaikan.

"Berdasarkan jenis pelanggaran atas 26 perkara yang diregistrasi, 1 pelanggaran terdiri pelanggaran administrasi (siaran partai politik di televisi), 2 dugaan pelanggaran peraturan lainnya (netralitas ASN, diteruskan ke KASN), dan 23 laporan/temuan masih dalam proses penanganan pelanggaran," tutur Bagja.

Patroli Siber

Selain itu, Bagja juga menuturkan Bawaslu menangani 126 dugaan pelanggaran konten internet terkait Pemilu dari patroli pengawasan siber penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id) dan aduan masyarakat.

"Pelanggaran konten internet yang ditemukan terdiri tiga jenis, yakni ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks (Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), dan dugaan pelanggaran Pemilu (Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu)," Bagja menjelaskan.

baca juga

Adapun jenis dugaan pelanggaran di internet ialah mengenai ujaran kebencian dan politisasi SARA. Untuk sebaran platform jejaring media sosial terbanyak terjadi di Facebook (52), Instagram (38), X (32), Tiktok (3), dan Youtube (1).

Untuk itu, Bawaslu telah melayangkan permohonan pembatasan akses kontenkepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI.

"Ujaran kebencian sebanyak 124 konten, hoaks sebanyak 1 konten, dan politisasi SARA sebanyak 1 konten, dan 8 konten yang menyasar ke penyelenggara Pemilu. Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun Calon Anggota Legislatif," ungkap Bagja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu Bantah Ada Keterlibatan Koperasi Garudayaksa dalam Laporan Transaksi Janggal Kampanye dari PPATK

Bawaslu Bantah Ada Keterlibatan Koperasi Garudayaksa dalam Laporan Transaksi Janggal Kampanye dari PPATK

Kotak Suara | Selasa, 19 Desember 2023 | 16:41 WIB

Lolos dari Jerat Pidana Bagikan Susu di CFD, Bawaslu Sebut Ada Potensi Lain yang Dilanggar Gibran

Lolos dari Jerat Pidana Bagikan Susu di CFD, Bawaslu Sebut Ada Potensi Lain yang Dilanggar Gibran

Kotak Suara | Selasa, 19 Desember 2023 | 16:22 WIB

Bawaslu Tegaskan Kehadiran Ajudan Prabowo Mayor Teddy di Debat Bukan Timses, Hanya Pengamanan

Bawaslu Tegaskan Kehadiran Ajudan Prabowo Mayor Teddy di Debat Bukan Timses, Hanya Pengamanan

Kotak Suara | Selasa, 19 Desember 2023 | 15:42 WIB

Terkini

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah

Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah

Sport | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:22 WIB

×