Selama 22 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Tangani 70 Dugaan Pelanggaran dan Temukan 124 Ujaran Kebencian

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 19 Desember 2023 | 17:44 WIB
Selama 22 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Tangani 70 Dugaan Pelanggaran dan Temukan 124 Ujaran Kebencian
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeklaim telah melakukan pengawasan sejak dimulainya masa tahapan kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 lalu.

Hasilnya dalam 22 hari, Bawaslu telah menangani 70 dugaan pelanggaran, 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu, dan menyelesaikan 13 sengketa proses antarpeserta pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, dari 70 perkara dugaan pelanggaran pada masa kampanye, 35 perkara di antaranya ditangani di tingkat pusat dan 35 perkara lainnya di daerah.

"Terdiri dari 35 perkara di tingkat pusat (laporan), dan 35 perkara di daerah (laporan dan temuan). 35 perkara di daerah bersumber dari 24 laporan, dan 11 temuan," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Dia memaparkan, dari 70 perkara yang ditangani, 26 perkara diregistrasi, 40 laporan tidak diregistrasi, dan empat perkara lain masih proses kajian awal serta perbaikan.

"Berdasarkan jenis pelanggaran atas 26 perkara yang diregistrasi, 1 pelanggaran terdiri pelanggaran administrasi (siaran partai politik di televisi), 2 dugaan pelanggaran peraturan lainnya (netralitas ASN, diteruskan ke KASN), dan 23 laporan/temuan masih dalam proses penanganan pelanggaran," tutur Bagja.

Patroli Siber

Selain itu, Bagja juga menuturkan Bawaslu menangani 126 dugaan pelanggaran konten internet terkait Pemilu dari patroli pengawasan siber penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id) dan aduan masyarakat.

"Pelanggaran konten internet yang ditemukan terdiri tiga jenis, yakni ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks (Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), dan dugaan pelanggaran Pemilu (Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu)," Bagja menjelaskan.

Adapun jenis dugaan pelanggaran di internet ialah mengenai ujaran kebencian dan politisasi SARA. Untuk sebaran platform jejaring media sosial terbanyak terjadi di Facebook (52), Instagram (38), X (32), Tiktok (3), dan Youtube (1).

Untuk itu, Bawaslu telah melayangkan permohonan pembatasan akses kontenkepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI.

"Ujaran kebencian sebanyak 124 konten, hoaks sebanyak 1 konten, dan politisasi SARA sebanyak 1 konten, dan 8 konten yang menyasar ke penyelenggara Pemilu. Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun Calon Anggota Legislatif," ungkap Bagja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu Bantah Ada Keterlibatan Koperasi Garudayaksa dalam Laporan Transaksi Janggal Kampanye dari PPATK

Bawaslu Bantah Ada Keterlibatan Koperasi Garudayaksa dalam Laporan Transaksi Janggal Kampanye dari PPATK

Kotak Suara | Selasa, 19 Desember 2023 | 16:41 WIB

Lolos dari Jerat Pidana Bagikan Susu di CFD, Bawaslu Sebut Ada Potensi Lain yang Dilanggar Gibran

Lolos dari Jerat Pidana Bagikan Susu di CFD, Bawaslu Sebut Ada Potensi Lain yang Dilanggar Gibran

Kotak Suara | Selasa, 19 Desember 2023 | 16:22 WIB

Bawaslu Tegaskan Kehadiran Ajudan Prabowo Mayor Teddy di Debat Bukan Timses, Hanya Pengamanan

Bawaslu Tegaskan Kehadiran Ajudan Prabowo Mayor Teddy di Debat Bukan Timses, Hanya Pengamanan

Kotak Suara | Selasa, 19 Desember 2023 | 15:42 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB