Dalam situasi seperti itu, kata Yusril, KPU tidak punya pilihan kecuali melaksanakan Putusan MK dan mengabaikan PKPU yang dibuatnya sendiri.
"Putusan MK mempunyai kedudukan yang setara dengan UU, sehingga kedudukannya lebih tinggi dari PKPU," kata Yusril.
Oleh karena itu, Yusril berkeyakinan DKPP akan menolak laporan tersebut karena tidak beralasan hukum dan beralasan etik samasekali. KPU telah melaksanakan proses pencalonan Gibran berdasarkan Putusan MK, dan itu telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum.
"Seluruh komisioner KPU tidak melakukan pelanggaran etik apapun sebagaimana didalillan oleh para pelapor," pungkasnya.