"Penambahan dana desa masih belum dibutuhkan," ujarnya.
Bhima Yudhistira mengatakan kalau tak semua desa mampu menyerap Dana Desa secara optimal. Kekhawatirannya adalah kualitas belanja jadi rendah karena aparatur desa dipaksa menghabiskan anggaran untuk program yang tidak dibutuhkan masyarakat.
Di sisi lain, penambahan Dana Desa menjadi Rp 5 miliar ini juga rentan menjadi lahan korupsi. Pasalnya, pengawasan penyaluran Dana Desa masih jauh dari sempurna.
Melansir Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2015-2021 terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar.
"Penambahan anggaran bisa picu korupsi yang masif Dana Desa. Sepanjang 2022 korupsi paling banyak ada di tingkat desa," kata Bhima.