"Kami akan melaporkan anggota, Ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP. Karena alasan ketidakprofesionalan," kata Fritz di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2023).
"Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti sampaikan kami tidak mungkin memutar hadir di bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," sambungnya.