Survei dilakukan mulai 8 hingga 15 Januari 2024 di 5 wilayah kotamadya dan satu kabupaten administratif di Provinsi DKI Jakarta.
Sebanyak 880 responden dipilih untuk dijadikan sampel.
Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara tatap muka dengan bantuan kuesioner.
Batas kesalahan atau margin of error survei ini kurang lebih 3,3 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.