UU Pemilu Ternyata Bolehkan Presiden Ikut Kampanye, Tapi Ini Syaratnya

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 24 Januari 2024 | 13:15 WIB
UU Pemilu Ternyata Bolehkan Presiden Ikut Kampanye, Tapi Ini Syaratnya
Presiden Jokowi dan Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden. Hal itu ditegaskan Jokowi ketika ditanya tanggapannya tentang menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.

Namun Jokowi tak menjawab secara lugas ketika ditanya apakah nantinya dia akan melakukan kampanye, mengingat seorang presiden tidak masalah ikut kampanye. Simak syarat dan aturan presiden boleh ikut kampanye menurut UU Pemilu berikut ini.

UU Pemilu Soal Presiden Boleh Ikut Kampanye

Presiden dan kepala daerah dari gubernur hingga wakil bupati dapat melakukan kampanye atau bergabung sebagai tim kampanye. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Dalam Pasal 281, UU Pemilu mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota boleh terlibat kampanye peserta pemilu dengan sejumlah syarat antara lain:

  1.  Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Menjalani cuti di luar tanggungan negara, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.

Kemudian dalam Pasal 299, ditegaskan bahwa presiden dan wakil presiden berhak melaksanakan kampanye. Pasal itu menyatakan pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye. Pejabat negara non-parpol juga bisa ikut kampanye selama didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Selain itu, Pasal 300 dengan ketentuan mengatur bahwa presiden dan wapres yang ikut pemilu wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara. 

Lebih lanjut, Pasal 302 dan 303 mengatur soal bagaimana menteri dan kepala daerah dapat ikut serta dalam kampanye. Kedua pasal itu mengatur bahwa cuti kampanye dapat diberikan pada menteri dan kepala daerah selama satu hari tiap minggunya di luar hari libur. 

Hari libur menjadi hari bebas untuk mereka berkampanye. Cuti untuk menteri diberikan oleh presiden. Sementara itu, cuti untuk kepala daerah diberikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selain itu, ada Pasal 304 dan 305 yang mengatur sejauh mana fasilitas negara dapat dipakai oleh pejabat negara dalam berkampanye.

Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Jokowi Tertawa Lihat Prabowo Gaya Silat di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). (Suara.com/Novian)
Jokowi Tertawa Lihat Prabowo Gaya Silat di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). (Suara.com/Novian)

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan presiden boleh berkampanye. Jokowi juga mengatakan presiden boleh memihak.

"Presiden boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta pada Rabu (24/1/2024).

Namun, Jokowi menegaskan yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. "Kita ini pejabat publik masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," sambungnya.

Jokowi juga menanggapi pertanyaan bagaimana memastikan tidak ada konflik kepentingan pejabat negara yang ikut kampanye.

"Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ucap dia lagi.

Kemudian Jokowi memberikan jawaban tegas ketika dirinya memihak atau tidak. "Itu yang mau saya tanya," tutur dia.

Lebih lanjut, ketika ditanya apakah Jokowi nantinya akan melakukan kampanye, dia tak menjawab lugas. "Ya boleh saja saya kampenye, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Ya nanti dilihat (ikut kampanye atau tidak)," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habiburokhman: Presiden Boleh Dukung Capres Manapun

Habiburokhman: Presiden Boleh Dukung Capres Manapun

Kotak Suara | Rabu, 24 Januari 2024 | 12:56 WIB

Hadiri Serah Terima Super Hercules Ke TNI AU, Jokowi-Prabowo Kompak Pake Topi Dan Jaket Bomber

Hadiri Serah Terima Super Hercules Ke TNI AU, Jokowi-Prabowo Kompak Pake Topi Dan Jaket Bomber

News | Rabu, 24 Januari 2024 | 12:46 WIB

Jokowi Nyatakan Presiden-Menteri Boleh Berkampanye, Anies Minta Ahli Hukum Menilai

Jokowi Nyatakan Presiden-Menteri Boleh Berkampanye, Anies Minta Ahli Hukum Menilai

News | Rabu, 24 Januari 2024 | 12:37 WIB

Terungkap! Orang Dalam Ini Sebut Seluruh Proyek Food Estate Jokowi Gagal Total

Terungkap! Orang Dalam Ini Sebut Seluruh Proyek Food Estate Jokowi Gagal Total

Bisnis | Rabu, 24 Januari 2024 | 11:57 WIB

Adu Pendidikan Gus Miftah dan Gibran Rakabuming, Sang Pendakwah Ngaku Belajar Etika dari Anak Presiden

Adu Pendidikan Gus Miftah dan Gibran Rakabuming, Sang Pendakwah Ngaku Belajar Etika dari Anak Presiden

Lifestyle | Rabu, 24 Januari 2024 | 11:57 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB