TKN Bela Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye Dan Berpihak: Undang-undang Jauh Di Atas Etika

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Kamis, 25 Januari 2024 | 11:41 WIB
TKN Bela Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye Dan Berpihak: Undang-undang Jauh Di Atas Etika
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat ditemui wartawan di Sleman, DI Yogyakarta. [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Suara.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menegaskan bahwa undang-undang berada jauh di atas etika. Penegasan tersebut merespons pihak yang mempertanyakan etika presiden berpihak dan kampanye untuk memenangkan salah satu paslon di Pilpres 2024.

"Undang-undang itu jauh di atas etika. Karena undang-undang itu adalah aturan formal, sementara etika itu tidak aturan formal," kata Nusron Wahid kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Nusron lantas menyinggung isi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasar undang-undang tersebut menurutnya presiden diperbolehkan berpihak dan berkampanye. Tidak hanya untuk orang lain, bahkan untuk dirinya sendiri jika kembali mencalonkan diri sebagai presiden.

"Kalau undang-undang mengatakan boleh secara etika pasti boleh. Tapi kalau undang-undang mengatakan tidak boleh, bisa jadi secara etika itu sebetulnya nggak ada masalah. Kan gitu kira-kira sebetulnya," katanya.

Di sisi lain, Nusron menjelaskan bahwa undang-undang dibuat atas dasar kesepakatan antara rakyat melalui DPR dengan pemerintah. Dalam proses pembuatan undang-undang tersebut menurutnya juga telah didasari pertimbangan pantas dan tidak atau etik dan tidak etiknya.

"Yang mengatakan tidak punya etik siapa? Berarti semua DPR yang mengesahkan itu dianggap nggak punya etika? Berarti pemerintah dulu yang terlibat mengesahkan UU nggak punya etika, pada tahun 2017?," tuturnya.

Padahal, kata Nusron, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut disahkan saat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dijabat almarhum Tjahtjo Kumolo politikus PDI Perjuangan (PDIP) yang kekinian menjadi partai pengusung pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud.

Sementara Wakil Presiden dijabat Jusuf Kalla atau JK yang kekinian berada di kubu pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin.

"Pada tahun 2017 itu Menteri Dalam Negeri-nya Pak Tjahtjo Kumolo, Wapresnya Pak Jusuf Kalla. Berarti apakah dengan demikian orang yang terlibat dalam proses penyusunan undang-undang itu dianggap nggak punya etika juga?" ujarnya.

baca juga

Pernyataan Jokowi soal presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak ini sebelumnya disampaikan usai dirinya menyaksikan acara serah terima pesawat C130J Super Hercules A-1344 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024) pagi.

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang juga merupakan capres pendamping Gibran Rakabuming Raka putra sulung Jokowi.

Jokowi saat itu menjelaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye di Pilpres dan Pemilu termasuk presiden juga menteri.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi merespons pertanyaan terkait adanya menteri yang terjun menjadi tim sukses salah satu pasangan capres-cawapres.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," kata Jokowi.

Meski bisa ikut kampanye, Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh," kata dia.

Pernyataan Jokowi tersebut lantas menuai kritikan dari kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin hingga koalisi masyarakat sipil. Mereka mempersoalkan praktik nepotisme hingga politik yang dilakukan tanpa etik dan rasa malu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Jokowi Dinilai Tak Langgar Hukum dan Etika Terkait Pernyataan Keberpihakan dan Kampanye Pemilu

Presiden Jokowi Dinilai Tak Langgar Hukum dan Etika Terkait Pernyataan Keberpihakan dan Kampanye Pemilu

News | Kamis, 25 Januari 2024 | 11:34 WIB

Cuma Butuh 3 Bulan Buat Jokowi Mengubah Pernyataannya 180 Derajat, Sampai Dapat Julukan Khusus

Cuma Butuh 3 Bulan Buat Jokowi Mengubah Pernyataannya 180 Derajat, Sampai Dapat Julukan Khusus

Kotak Suara | Kamis, 25 Januari 2024 | 11:27 WIB

Pede Suara Prabowo-Gibran Bisa Tembus 70 Persen, Zulhas: Sulsel Jangan Kalah!

Pede Suara Prabowo-Gibran Bisa Tembus 70 Persen, Zulhas: Sulsel Jangan Kalah!

Kotak Suara | Kamis, 25 Januari 2024 | 11:21 WIB

Stafsus Sebut Presiden Sebelum Jokowi Turut Berkampanye: Bukan Hal Baru!

Stafsus Sebut Presiden Sebelum Jokowi Turut Berkampanye: Bukan Hal Baru!

Kotak Suara | Kamis, 25 Januari 2024 | 10:42 WIB

Tom Lembong Blak-blakan Ungkap Penyebab Tersingkir dari Ring 1 Jokowi

Tom Lembong Blak-blakan Ungkap Penyebab Tersingkir dari Ring 1 Jokowi

Kotak Suara | Kamis, 25 Januari 2024 | 10:41 WIB

Erick Thohir Dinonaktifkan Dari Ketua Lakpesdam PBNU Usai Jadi Timses Prabowo-Gibran

Erick Thohir Dinonaktifkan Dari Ketua Lakpesdam PBNU Usai Jadi Timses Prabowo-Gibran

Kotak Suara | Kamis, 25 Januari 2024 | 10:39 WIB

Biodata dan Pendidikan Cucu Luhut yang Soroti Omongan Tom Lembong Jelekin Pemerintah

Biodata dan Pendidikan Cucu Luhut yang Soroti Omongan Tom Lembong Jelekin Pemerintah

Kotak Suara | Kamis, 25 Januari 2024 | 10:32 WIB

Terkini

Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG

Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG

Jogja | Jum'at, 18 September 2026 | 15:00 WIB

Isu Black September Merebak, Boni Hargens Ungkap Modus Destabilisasi Politik

Isu Black September Merebak, Boni Hargens Ungkap Modus Destabilisasi Politik

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:00 WIB

iQOO Pad Ultra Segera Rilis 29 September: BawaLayar OLED 8,8 Inci, Snapdragon Generasi Baru

iQOO Pad Ultra Segera Rilis 29 September: BawaLayar OLED 8,8 Inci, Snapdragon Generasi Baru

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 15:00 WIB

Usia 41 Tahun, Kapal Induk Garibaldi Bakal Diretrofit Agar Bisa Beroperasi 2 Dekade Lagi

Usia 41 Tahun, Kapal Induk Garibaldi Bakal Diretrofit Agar Bisa Beroperasi 2 Dekade Lagi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:58 WIB

Pria Viral Tendang Wanita di Senayan City Ditangkap

Pria Viral Tendang Wanita di Senayan City Ditangkap

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 14:58 WIB

Bagaimana Cara Memilih Cleansing Balm yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Perhatikan 6 Hal Ini

Bagaimana Cara Memilih Cleansing Balm yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Perhatikan 6 Hal Ini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:55 WIB

Dua Sesar Aktif Membelah Surabaya, Ancaman yang Tak Bisa Diprediksi

Dua Sesar Aktif Membelah Surabaya, Ancaman yang Tak Bisa Diprediksi

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 14:52 WIB

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:45 WIB

Bawa Bukti Akta 2013, Febrie Adriansyah Protes Tanah Disita Sebelum Tempus Perkara TPPU

Bawa Bukti Akta 2013, Febrie Adriansyah Protes Tanah Disita Sebelum Tempus Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB

×