Kubu Ganjar Sebut Pencalonan Prabowo-Gibran Bisa Dibatalkan Usai Putusan DKPP, Ini Penjelasannya

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 05 Februari 2024 | 18:53 WIB
Kubu Ganjar Sebut Pencalonan Prabowo-Gibran Bisa Dibatalkan Usai Putusan DKPP, Ini Penjelasannya
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat debat Capres-Cawapres kelima di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, angkat bicara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan para komisioner KPU melanggar kode etik. Todung menilai putusan ini bisa berpengaruh ke pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan di Pilpres 2024.

Todung mengatakan, pencalonan Prabowo-Gibran dari awal sudah bermasalah karena diloloskan lewat pengubahan aturan di Mahkamah Konstitusi (MK). Masalahnya, hakim MK yang memutuskan pengubahan aturan itu juga divonis melanggar kode etik, yakni Anwar Usman.

Memang, putusan MK itu tidak bisa diubah dan berlaku final serta mengikat. Namun, setelah adanya putusan DKPP, maka pencalonan Prabowo-Gibran bisa batal demi hukum.

"Dengan dua putusan yang melanggar kode etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa harusnya putusan, pendaftaran Prabowo dan Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan, tidak, batal demi hukum," ujar Todung di Media Centre TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2024).

"Itu artinya ada proses hukum yang lain yang mesti dilakukan. Karena dalam hukum itu ada yang disebut batal demi hukum, atau dapat dibatalkan dan menurut saya dapat dibatalkan pendaftaran ini," tambahnya.

Memang, kata Todung, masalah etika bukanlah persoalan hukum. Namun, pengusutan etik ini awalnya tetap berasal dari sudut pandang hukum.

"Ini persoalan tata negara yang sangat serius ya yang kita hadapi. Pelanggaran etika ini bukan pelanggaran hukum tapi etika itu kan sebenarnya basisnya hukum sebetulnya. Kalau kita mau melihat filosofinya," jelasnya.

Oleh karena itu, ia menilai adanya krisis hukum yang terjadi dalam proses Pemilu kali ini. Jika ingin mengembalikan proses kontestasi politik yang sesuai aturan, maka seharusnya ada tindakan tegas atas persoalan ini terhadap pasangan Prabowo-Gibran.

"Seharusnya kalau saya pribadi berpendapat yang bersangkutan yang tahu mereka sudah melalui proses yang penuh dengan pelanggaran etika ya secara sukarela mengundurkan diri sebagai capres dan cawapres," pungkasnya.

Putusan DKPP

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu resmi menjatuhkan vonis terkait perkara pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024. Dalam putusannya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersama jajarannya melakukan pelanggaran etik.

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan perkara dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin (5/2/2024).

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," kata Heddy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cium Skenario di Balik Petisi Aktivis, Bahlil: Sebagai Mantan Ketua BEM Ngerti Betul Barang Ini

Cium Skenario di Balik Petisi Aktivis, Bahlil: Sebagai Mantan Ketua BEM Ngerti Betul Barang Ini

Kotak Suara | Senin, 05 Februari 2024 | 17:55 WIB

Rekam Jejak Heddy Lugito, Karier Moncer dari Jurnalis Jadi Komisaris BUMN sampai Ketua DKPP

Rekam Jejak Heddy Lugito, Karier Moncer dari Jurnalis Jadi Komisaris BUMN sampai Ketua DKPP

Lifestyle | Senin, 05 Februari 2024 | 17:35 WIB

Gibran Janji Segera Eksekusi Program Dana Abadi Pesantren

Gibran Janji Segera Eksekusi Program Dana Abadi Pesantren

Kotak Suara | Senin, 05 Februari 2024 | 17:24 WIB

Biodata Lengkap Heddy Lugito, Sosok Ketua DKPP yang Dulunya Jurnalis

Biodata Lengkap Heddy Lugito, Sosok Ketua DKPP yang Dulunya Jurnalis

Lifestyle | Senin, 05 Februari 2024 | 17:13 WIB

TKN Pede Putusan DKPP Tak Akan Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Gibran

TKN Pede Putusan DKPP Tak Akan Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Gibran

News | Senin, 05 Februari 2024 | 16:58 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB