Kenali Bentuk Serangan Fajar Jelang Pemilu, Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Selasa, 13 Februari 2024 | 13:50 WIB
Kenali Bentuk Serangan Fajar Jelang Pemilu, Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar
Ilustrasi serangan fajar pemilu. [Ist]

Suara.com - Pemilu 2024 kini tinggal menghitung jam. Berbagai upaya politik melalui kampanye dan sosialisasi lainnya telah dilaksanakan oleh para calon legislatif dan eksekutif untuk memenangkan hati rakyat. Masa tenang Pemilu telah dimulai sejak tanggal 11 Februari dan berakhir pada hari ini Selasa, 13 Februari 2024.

Kompetisi para calon legislatif dan eksekutif demi menduduki kursi pemerintahan ikut menjadi momok masyarakat lantaran potensi "serangan fajar" yang kerap diterima, baik dari tim sukses (timses) maupun pihak yang mencalonkan diri secara langsung.

Hal ini selalu menjadi permasalahan setiap tahun pemilu karena kebanyakan lapisan masyarakat menengah ke bawah dijadikan sasaran bagi oknum yang tak bertanggungjawab.

Berbagai cara dilakukan oleh para oknum yang tak bertanggung jawab saat masa tenang ini demi memenangkan suatu pihak tertentu. Pada dasarnya, serangan fajar ini dikaitkan dengan politik uang. Namun faktanya, bentuk serangan fajar ini ada berbagai macam.

Bentuk-bentuk serangan fajar jelang pemilu

Kebanyakan masyarakat yang menerima serangan fajar biasanya akan menerima uang suap agar mereka bisa mencoblos atau memilih pihak tertentu. Namun, tak sedikit dari mereka yang juga mendapat iming-iming lain.

Bentuk-bentuk dari serangan fajar ini ada beberapa jenis, antara lain:

  1. Voucher pulsa
  2. Voucher belanja
  3. Sembako
  4. Voucher bensin
  5. Souvenir berupa baju, botol minum, dan lain-lain
  6. Barang-barang rumah tangga

Tak ayal, hal ini membuat banyak warga rela menyumbangkan suaranya demi mendapatkan keuntungan dari serangan fajar tersebut. Biasanya, para oknum yang menyuap warga dengan uang atau barang saat masa tenang. Mereka juga menyelipkan selebaran seperti poster atau brosur berisi informasi calon tertentu untuk mereka coblos.

Bahkan, beberapa kasus yang ditemui di masyarakat ini bisa sampai mengambil sumpah bagi setiap warga yang menerima serangan fajar untuk bersungguh-sungguh memilih calon tertentu.

Sanksi bagi pelaku serangan fajar

Serangan fajar ini juga erat dengan istilah suap menyuap. Hal ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 515 yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."

Tak hanya itu, jika para pelaku yang tergabung dalam tim kampanye terlibat serangan fajar atau suap dengan menjanjikan uang atau barang berharga maka akan dikenai sanksi sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 ayat 2 yang berbunyi:

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)."

Ancaman sanksi ini menjadi peringatan bagi setiap individu yang terlibat dalam serangan fajar untuk tetap menaati peraturan demi mewujudkan pemilu damai dan aman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lika-liku KPU Distribusi Logistik Pemilu 2024 ke TPS Terjauh: Sampai Menunggangi Sapi

Lika-liku KPU Distribusi Logistik Pemilu 2024 ke TPS Terjauh: Sampai Menunggangi Sapi

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:40 WIB

Kisruh di TPS London: WNI Ngamuk Tak Bisa Coblos Dirintangi Petugas

Kisruh di TPS London: WNI Ngamuk Tak Bisa Coblos Dirintangi Petugas

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:28 WIB

Besok Nyoblos Siapa? Ini Pilihan Menteri Basuki

Besok Nyoblos Siapa? Ini Pilihan Menteri Basuki

Bisnis | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:25 WIB

DPR: EVP 2024 Jadi Fondasi Kuat Dukung Demokrasi di Tanah Air

DPR: EVP 2024 Jadi Fondasi Kuat Dukung Demokrasi di Tanah Air

DPR | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:23 WIB

Parlemen Negara Sahabat Pantau Pemilu 2024, Puan: Hasil Kesepakatan AIPA

Parlemen Negara Sahabat Pantau Pemilu 2024, Puan: Hasil Kesepakatan AIPA

DPR | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:20 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB