Kemudian dalam Pasal 449 ayat (5) dijelaskan terkait kapan hasil penghitungan cepat diumumkan. Berikut bunyi aturan tersebut:
"Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat". Apabila ada hasil yang melanggar ketentuan itu, merupakan bentuk pelanggaran tindak pidana pemilu.
Demikianlah kapan quick count pemilu boleh diumumkan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari