Ia mengatakan untuk di wilayah Pegangsaan Dua yang terdata ada 58 TPS yang terendam banjir dan terdampak, selain itu ada juga sejumlah TPS di Sukapura Cilincing Jakarta Utara.
Kemudian di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Penjaringan, dan lainnya.
Bawaslu Jakarta Utara merekomendasikan agar KPU melalui KPPS untuk merelokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdampak banjir di Jakarta Utara.
"Untuk jumlah TPS kami masih didata oleh panwascam dan PPS," katanya.
Pihaknya sudah berkomunikasi dengan KPU Jakarta agar melakukan relokasi.
"Kami tidak menghalangi kinerja KPU dan KPPS untuk merelokasi TPS-TPS yang terdampak tersebut," kata dia. (Antara)