Masyarakat Sipil Kecam KPU yang Perintahkan Penghentian Rekapitulasi

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 19 Februari 2024 | 19:11 WIB
Masyarakat Sipil Kecam KPU yang Perintahkan Penghentian Rekapitulasi
Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Selamatkan Demokrasi Indonesia menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (19/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu mengecam langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang memerintahkan penghentian sementara tahapan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Perintah KPU tersebut ditujukan kepada KPU kabupaten/kota.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai, alasan KPU yang menyebut terdapat masalah pada tahapan rekapitulasi yang dikaitkan dengan akurasi data di SIREKAP keliru. Karena kata Fadli, SIREKAP bukan hasil perhitungan resmi Pemilu 2024.

"ini jelas bertentangan dengan prinsip kepastian tahapan pelaksanaan pemilu. Apalagi, alasan untuk menghentikan tahapan rekapitulasi dikaitkan dengan akurasi data di SIREKAP yang bukan merupakan hasil penghitungan resmi. Bahwa ada masalah di dalam SIREKAP yang memang tidak disiapkan secara serius dan baik oleh KPU RI, tidak boleh menjadi hambatan untuk melanjutkan tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan," kata Fadli lewat keterangannya yang dikutip Suara.com, Senin (19/2/2024).

Ditegaskannya hasil resmi perhitungan suara Pemilu 2024 ada pada proses perhitungan yang dilakukan secara manual.

"Yang dilaksanakan oleh KPU mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat KPU RI," terang Fadli.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu juga menyatakan, percepatan rekapitulasi harus dilakukan. Hasil resmi Pemilu 2024 harus diketahui masyarakat secepatnya.

Oleh karenanya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu yang terdiri dari Yayasan Dewi Keadilan, Peta Kecurangan Pemilu, Perludem, dan AJI Indonesia menyampaikan sikapnya:

  1. Mengecam tindakan KPU RI yang mengeluarkan arahan dan perintah untuk menghentikan proses rekapitulasi suara. Tindakan ini adalah tindakan abuse of power, tidak punya dasar hukum, dan berpotensi akan menjadi praktik curang di dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
  2. Mendesak KPU untuk melanjutkan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Proses rekapitulasi suara mesti dilaksanakan tepat waktu, transparan, dan akuntabel. KPU wajib menjaga kemurnian suara pemilih, dan mempercepat proses rekapitulasi suara, agar hasil resmi Pemilu 2024 bisa lebih cepat diketahui oleh masyarakat.
  3. Mendesak Bawaslu untuk mengawasi dan melakukan penegakan hukum terhadap tindakan KPU yang tanpa dasar melakukan penghentian proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di beberapa wilayah. Tindakan KPU RI tersebut patut diduga merupakan pelanggaran serius. Karena menghentikan tahapan pemilu tanpa dasar hukum.
  4. Mendesak kepada Komisi II DPR RI untuk mengawasi secara ketat dan serius terhadap praktik penyelenggaraan pemilu yang semakin ugal-ugalan, dan berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu yang sistematis, terstruktur, dan masif, dengan dihentikannya tahapan rekapitulasi suara ditingkat kecamatan oleh KPU RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Miris! 71 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Santunan Baru Cair ke 4 Ahli Waris, KPU Kenapa?

Miris! 71 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Santunan Baru Cair ke 4 Ahli Waris, KPU Kenapa?

Kotak Suara | Senin, 19 Februari 2024 | 18:40 WIB

KPU Umumkan 71 Anggota Penyelenggara Pemilu Badan Ad Hoc Meninggal Dunia

KPU Umumkan 71 Anggota Penyelenggara Pemilu Badan Ad Hoc Meninggal Dunia

Kotak Suara | Senin, 19 Februari 2024 | 17:08 WIB

PKS Geser PDIP dan Gerindra! Hasil Real Count Dapil Neraka Jakarta II Mengejutkan!

PKS Geser PDIP dan Gerindra! Hasil Real Count Dapil Neraka Jakarta II Mengejutkan!

Kotak Suara | Senin, 19 Februari 2024 | 16:55 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB