Karaniya menegaskan, kekeliruan ini harus diselesaikan secara transparan dan independen, serta melibatkan pihak-pihak terkait dan ahli teknologi informasi. Selain itu, menurut Karaniya, saat ini merupakan saat paling tepat bagi DPR untuk memanggil KPU guna mempertanggungjawabkan kekisruhan data ini.
“Kami mendesak KPU lakukan audit investigasi dari pihak independen. Kemudian, satu hal yang sangat mudah ditunjuk, yaitu kita memiliki DPR, khususnya komisi yang berkepentingan dan seyogyanya memanggil komisioner KPU," tuturnya.
Pada kesempatan yang berbeda, akademisi kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini meminta KPU responsif dalam mengoreksi kesalahan konversi hasil penghitungan suara ke Sirekap secara sigap dan profesional.
Menurut Titi, sikap KPU diperlukan agar masalah ini tidak berlarut-larut dan makin menjadi konspiratif yang akan melemahkan kredibilitas pemilu saat ini.
“Di saat yang sama juga harus dilakukan penyelidikan yang memadai untuk menilai apakah hal tersebut, terjadi semata murni karena kelalaian yang tidak disengaja atau memang suatu kesengajaan dengan tujuan menyimpang,” kata Titi, Jumat (16/2).