Ganjar Usul Hak Angket, TKN Prabowo-Gibran Ungkit Omongan Mahfud 'Pihak Kalah Selalu Menuduh Curang'

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 21 Februari 2024 | 22:15 WIB
Ganjar Usul Hak Angket, TKN Prabowo-Gibran Ungkit Omongan Mahfud 'Pihak Kalah Selalu Menuduh Curang'
Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo saat acara PAKU Integritas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menilai usulan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo terkait penggunaan hak angket kecurangan Pemilu 2024 sesuatu hal yang berlebihan.

Namun, Nusron mengaku menghormati usulan tersebut sebagai hak berpendapat. Terlebih Ganjar merupakan kontestan peserta Pilpres 2024 yang kalah berdasar hasil hitung cepat atau quick count berbagai lembaga survei.

"Tapi ya namanya hak kita dengarkan dengan baik. Tapi menurut hemat kami, dukungan atau dorongan untuk hak angket itu berlebihan kalau atas nama kecurangan Pemilu," kata Nusron di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

Dalam kontestasi politik, kata Nusron, tuduhan kecurangan merupakan hal yang sering diutarakan pihak-pihak yang kalah. Pernyataan itu bahkan menurutnya pernah disampaikan Cawapres Mahfud MD ketika masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam.

"Kata Pak Mahfud begitu kan, 'setiap pemilu, setiap lima tahunan, yang kalah pasti menuduh curang, tidak tegas, sistematis, masif dan sebagainya'," ungkapnya.

Klarifikasi Mahfud

Sebelumnya Mahfud mengklarifikasi pernyataannya terkait dinamika pasca-Pemilu yang sering kali diwarnai dengan tuduhan kecurangan oleh pihak yang kalah.

Mahfud mengatakan pernyataan tersebut merupakan bagian dari observasi umum terhadap tren yang sering terjadi dalam setiap penyelenggaraan Pemilu.

"Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap Pemilu, pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang," ujar Mahfud saat ditemui di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI).

Namun, ia menekankan bahwa pernyataannya tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi bahwa setiap penggugat dalam sengketa Pemilu selalu berada di posisi yang salah.

Mahfud lantas mengingatkan bahwa dalam sejarah penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, terdapat kasus-kasus di mana tuduhan kecurangan terbukti secara sah dan meyakinkan, yang berujung pada pembatalan hasil pemilu dan penyelenggaraan pemilu ulang.

"Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, saya pernah memimpin proses pembatalan hasil Pemilu dan memerintahkan Pemilu ulang di beberapa kasus," tutur Mahfud.

Salah satu contoh yang disampaikan Mahfud adalah kasus Pilkada Jawa Timur pada tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo alias Pakde Karwo.

Potret Mahfud MD. (Instagram/ mohmahfudmd)
Potret Mahfud MD. (Instagram/ mohmahfudmd)

Keputusan MK saat itu membatalkan hasil Pilkada dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang. Mahfud juga menyinggung kasus Pilkada Bengkulu Selatan dan Kota Waringin Barat sebagai contoh kasus serupa dimana terjadi pembatalan hasil pemilu dan diikuti dengan pemilu ulang atau kenaikan posisi bagi kandidat yang semula dinyatakan kalah.

Menurut Mahfud klarifikasi ini penting untuk memahami bahwa dalam konteks demokrasi, mekanisme hukum tersedia sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa dan tuduhan kecurangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hak Angket DPR dari Zaman ke Zaman: Kakek Prabowo Pelopornya

Hak Angket DPR dari Zaman ke Zaman: Kakek Prabowo Pelopornya

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 21:54 WIB

Anies Setuju Usul Ganjar soal Hak Angket, NasDem Khawatir: Kalau Tiba-tiba AMIN Menang Repot

Anies Setuju Usul Ganjar soal Hak Angket, NasDem Khawatir: Kalau Tiba-tiba AMIN Menang Repot

Kotak Suara | Rabu, 21 Februari 2024 | 19:36 WIB

Ganjar Serukan Koalisi 03 Gulirkan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu ke DPR, Golkar: Belum Saatnya...

Ganjar Serukan Koalisi 03 Gulirkan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu ke DPR, Golkar: Belum Saatnya...

Kotak Suara | Rabu, 21 Februari 2024 | 17:59 WIB

Cerita Reza Andika Putra Bangun Timechine, Sosok Di Balik Jaket Bomber Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Debat Capres

Cerita Reza Andika Putra Bangun Timechine, Sosok Di Balik Jaket Bomber Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Debat Capres

wawancara | Rabu, 21 Februari 2024 | 17:50 WIB

Tak Mau Komentari Soal Hak Angket, Menko Polhukam Hadi Pilih Jaga Situasi Kondusif Pasca Pilpres 2024

Tak Mau Komentari Soal Hak Angket, Menko Polhukam Hadi Pilih Jaga Situasi Kondusif Pasca Pilpres 2024

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 17:35 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB