Suara.com - Sebuah akun X sempat menghembuskan isu soal adanya transfer suara dari Partai Perindo ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Pemilu 2024. Meski terdengar mustahil, namun nyatanya, praktik jual beli suara itu sudah menjadi budaya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.
Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyebut, jual beli suara berpotensi terjadi di penghitungan suara tingkat kecamatan.
Baca Juga:
Cak Imin Tiba-tiba Minta Maaf atas Keseluruhan Kesalahan, Ada Apa?
Harta Berlimpah Dedi Mulyadi yang Heran Orang Ribut Beras Mahal, Punya Duit Rp7,8 M
PDIP Dan PPP Tak Solid, Nasib Hak Angket Layu Sebelum Berkembang?
Sebab, panitia pemilihan kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi dari semua data dari tempat pemungutan suara (TPS) yang menghasilkan data pada formulir D hasil.
"Belum lagi inputan itu hanya berdasarkan salinan hasil saja yang dibacakan dengan saksi yang mungkin berbeda dan tidak mengetahui kejadian khusus di TPS," kata perempuan yang akrab disapa Mita itu kepada Suara.com, Kamis (29/2/2024).
![Jurnalis meliput rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/28/37924-rapat-pleno-rekapitulasi-penghitungan-suara-pemilu-2024-rekap-penghitungan-suara.jpg)
Menurut dia, hingga saat ini sudah ada laporan dari calon anggota legislatif perihal dugaan penggelembungan suara di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Iwan Fals Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran: Bablas Angine
"Itu membuktikan jual beli suara sangat rawan pada proses ini," ujar dia.
Meski begitu, Mita tidak menutup kemungkinan jual beli suara sudah terjadi di tingkat TPS dengan mengkondisikan panitia penyelenggara pemungutan suara (KPPS), petugas pengawas TPS, dan saksi-saksi.
"Saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ketika KPPS, saksi dan pengawas TPS sudah dikondisikan oleh pihak yang melakukan praktek tersebut untuk mengambil suara dari perolehan peserta yang tidak ada saksinya, internal partai sendiri melalui pengkondisian partainya, dan kondisi-kondisi lainnya yang memungkinkan hal tersebut dilakukan seperti menggunakan surat suara sisa atau tidak terpakai dan lainnya," tutur Mita.
"Jual beli suara biasanya berpotensi pada mereka antar kontestan yang selisih perolehan suaranya sedikit atau mereka yang sudah tahu akan kalah memberikan suaranya pada mereka yang berpotensi menang dengan pengkondisian saat proses rekapitulasi," tandas dia.
Viral Perindo-PSI Transfer Suara
Sebelumnya, viral sebuah thread di media sosial X yang mengungkapkan adanya dugaan praktik culas transfer suara di Pemilu 2024 demi meloloskan partai tertentu ke DPR RI atau Senayan.