Lewat Somasi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Minta Maaf Gegara Culas di Pemilu 2024

Kamis, 07 Maret 2024 | 14:58 WIB
Lewat Somasi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Minta Maaf Gegara Culas di Pemilu 2024
Koordinator Komisi Orang Hilang dan Anti Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya Saputra saat mengirimkan somasi untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil kembali melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk yang kedua kali, setelah somasi pertama pada 9 Februari tidak digubris.

Koordinator Komisi Orang Hilang dan Anti Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya, mengatakan, pihaknya mewakili sejumlah masyarakat sipil yang terdiri dari 48 organisasi dan juga 11 individu yang melayangkan somasi kedua tersebut.

Baca Juga:

Digoda 16 Persen, Ganjar Beri Jawabannya Tak Terduga

Terungkap Maksud Kunjungan Gibran ke Inggris, Gerak Cepat 'Mas Wapres' untuk Program Hilirisasi?

Selepas Ditinggal Ganjar, Bursa Cagub Jateng Mulai Ramai Diisi Tokoh Muda, Siapa Saja?

Dimas mewakili mereka mengirimkan somasi melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sebelumnya, somasi pertama sudah lebih dulu dikirimkan ke Setneg pada 9 Februari 2024.

"Karena kami menilai bahwa tidak ada itikad langkah-langkah korektif yang diambil oleh presiden dalam hal memitigasi dan juga mencegah terjadinya kecurangan Pemilu yang kami dalilkan dalam somasi pertama, maka hari ini tanggal 7 Maret 2024 kami melayangkan somasi kedua," kata Dimas di Kemensetneg, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: Hampir Adu Jotos di Acara TV, Ternyata Satu Kata Ini Jadi Pemantik Perkelahian Noel dan Deddy Sitorus

Melalui somasi kedua, Koalisi Masyarakat Sipil menanti kembali itikad baik Jokowi.

"Somasi kedua ini intinya kami menggarisbawahi, apakah presiden masih punya itikad dan juga masih punya etika dalam melangsungkan etika kepemimpinan dan juga etika moral bangsa dan bernegara?" kata Dimas.

Sementara itu melalui siaran pers, ada hal baru yang turut disorot Koalisi Masyarakat Sipil dalam somasi kedua terhadap Jokowi. Hal yang disorot tersebut ialah pemberian kenaikan pangkat kehormatan Jenderal (HOR) bintang empat kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.

Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S].
Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S].

Koalisi Masyarakat Sipil berpandangan gelar kehormatan tersebut tidak pantas diberikan kepada Prabowo. Mengingat, tulis koalisi, Prabowo memiliki rekam jejak buruk dalam karier militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu.

Koalisi menilai pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Jokowi yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu. "Hal ini kian menguatkan bahwa Jokowi merupakan Presiden yang culas dan tidak mengerti konsep etika," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.

Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan somasi kepada Jokowi dilayangkan dalam tempo tujuh hari untuk Jokowi melakulan sejumlah langkah berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI