1. Meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan nir-etika yang dilakukan selama proses Pemilu;
2. Menghentikan tindakan kesewenang-wenangan, menggunakan kekuasaan, menghalalkan segala cara untuk mengakselerasikan kepentingan politik Presiden beserta keluarga dan kelompoknya;
3. Memberikan sanksi yang tegas kepada seluruh bawahannya yang terlibat dalam berbagai kecurangan dan ketidaknetralan seperti halnya Menteri, aparat TNI-Polri hingga ASN;
4. Meminta perangkat negara seperti halnya Bawaslu sebagai pengawas Pemilu untuk mengusut tuntas dan adil seluruh kecurangan yang terjadi sera disampaikan kepada publik;
5. Melakukan pemberhentian kepada Ketua KPU Republik Indonesia karena terbukti telah terindikasi melanggar kode etik dalam pelaksanaan fungi dan tugas yang mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara Pemilu.
"Bahwa apabila presiden tidak mengindahkan surat somasi ini, maka kami siap untuk mengambil langkah hukum baik lewat mekanisme administratif, perdata tau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Somasi Pertama
Koordinator Komisi Orang Hilang dan Anti Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya Saputra bersama dengan lembaga-lembaga lain yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil menyampaikan somasi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dimas mengatakan, masyarakat koalisi masyarakat sipil sejauh ini telah melakukan analisis mendalam tentang kondisi Indonesia dari berbagai aspek.
Maka itu, menurutnya tidak ada alasan bagi mereka untuk memberikan somasi kepada Presiden Joko Widodo.
"Tidak ada alasan lain untuk tidak menggugat atau tidak menegur presiden (Jokowi) dengan koridor hukum," ujar Dimas saat konferensi pers penyampaian somasi di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (9/2/2024).

Koalisi masyarakat sipil meminta Jokowi untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas beberapa tindakannya yang mereka nilai tidak beretika.
"Meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan niretika yang dilakukan," ujarnya.
Mereka juga meminta agar Jokowi bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Jokowi juga diminta untuk mencabut segala pernyataannya mengenai presiden boleh berkampanye dan cawe-cawe.
"Mencabut pernyataan cawe-cawe, presiden boleh berkampanye dan memihak, serta berjanji untuk bertindak netral dalam gelaran pemilihan umum," jelasnya.