“Persisnya 17.304.303 suara yang tidak dapat direpresentasikan di DPR,” tandasnya.
Diketahui bersama, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 soal Pemilu, partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Berikut hasil perolehan suara dalam Pemilu 2024:
- PKB 16.115.655 (10,61%);
- Gerindra 20.071.708 (13,22%);
- PDIP 25.387.279 (16,72%);
- Golkar 23.208.654 (15,28%);
- NasDem 14.660.516 (9,65%);
- Partai Buruh 972.910 (0,64%);
- Partai Gelora 1.281.991 (0,84%);
- PKS 12.781.353 (8,42%);
- PKN 326.800 (0,21%);
- Hanura 1.094.588 (0,72%);
- Garuda 406.883 (0,26%);
- PAN 10.984.003 (7,23%);
- PBB 484.486 (0,31%);
- Demokrat 11.283.160 (7,43%);
- PSI 4.260.169 (2,80%);
- Perindo 1.955.154 (1,28%);
- PPP 5.878.777 (3,87%);
- Partai Ummat 642.545 (0,42%).