"1 tahun 8 bulan sudah cukup lah, gantian. Kita belum ada Pj 1 tahun 8 bulan," ungkapnya.
Karena dianggap terlalu lama menjabat, maka Marzuki dicopot dari Pj Gubernur, lalu digantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah.
Pergantian Pj Gubernur Aceh tersebut belum sampai pada akhir tugasnya tahun kedua di Aceh.
Sebabnya, Achmad Marzuki sebelumnya mendapatkan masa perpanjangan tugas setahun terhitung Juli 2023 sampai 2024.
Dibongkar BW

BW menyinggung pencopotan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kalah di Serambi Mekkah.
"Dalam kasus di Aceh tiba-tiba gubernur di Aceh dicopot karena di Aceh 02 kalah," kata BW dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
BW menilai pencopotan Achmad Muzak secara tiba-tiba menjadi tanda kepala daerah sebagai alat politik pemerintah dalam pemenangan pasangan calon tertentu.
"Sehinggga mudah bagi kepala daerah menjadi alat politik pemerintah pusat terutama ketika penyelenggaraan pemilu serentak," kata BW.
Baca Juga: Komisi II DPR Rapat Bareng KPU dan Mendagri Tito Hari Ini, Bahas Apa?