Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Resmi Gugat KPU RI ke PTUN!

Selasa, 02 April 2024 | 15:12 WIB
Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Resmi Gugat KPU RI ke PTUN!
Pimpinan Tim Hukum Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI), Gayus Lumbuun (tengah dasi merah) saat melaporkan KPU RI ke PTUN, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). (Suara.com/Bagaskara)

"Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut. Jadi KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Sementara atas hasil dari putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian merubah menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2024," sambungnya.

Atas dasar itu, kata dia, pihak PDIP berharap PTUN menunda pelaksanaan putusan KPU tentang hasil Pemilu sampai gugatan dapat berkuatan hukum tetap.

"Dan memerintahkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administratif lainnya sebagai tindak lanjut dari perbuatan melawan hukum oleh KPU sebagaimna dimaksudkan pada gugatan ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI