KIP Perintahkan KPU Buka Data Infrastruktur Pemilu 2024

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 03 April 2024 | 17:50 WIB
KIP Perintahkan KPU Buka Data Infrastruktur Pemilu 2024
Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Rabu (3/4/2024). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan untuk membuka informasi terkait rincian data infrastruktur IT Pemilu 2024.

Perintah tersebut diputuskan Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam sidang sengketa informasi berdasarkan permintaan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) sebagai pemohon.

Dalam rinciannya, informasi infrastruktur yang diminta meliputi topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, dan lokasi setiap alat.

"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud," kata Ketua Majelis KIP Syawaluddin saat sidang putusan sengketa informasi di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Majelis KIP juga menyebut, informasi yang diberikan sepanjang datanya tidak memuat informasi berkaitan dengan IP Address.

Selain itu juga tidak menunjukkan spesifik lokasi keberadaan setiap alat pada Infrastruktur IT yang digunakan dalam Pemilu 2024, maka tidak termasuk sebagai informasi yang dikecualikan.

Untuk rincian infrastruktur IT terkait Pemilu 2024 tersebut meliputi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) hingga Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Kemudian, Majelis KIP mengabulkan permintaan pemohon agar KPU membuka informasi rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud, serta kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud.

Sebelumnya, pihak KPU mengatakan bahwa informasi terkait Alibaba Cloud dengan KPU termasuk informasi bersifat sensitif dan akan memicu terjadi resiko malinformasi di masyarakat.

Baca Juga: Sebut Ada 154 Ribu Kali Perbaikan Sirekap, Refly Harun Anggap Pernyataan Saksi dari KPU sebagai Paradoks

Meski substansi informasi benar, namun berpotensi menciptakan persepsi yang keliru mengingat tingginya polarisasi antar pendukung peserta Pemilu 2024.

Namun, majelis menganggap dalil KPU tersebut tidak beralasan. Sebab dengan tersedianya informasi itu, maka dapat memberikan pemahaman secara utuh kepada masyarakat atas substansi yang termuat dan terkandung dalam perjanjian dan kontrak.

"Malinformasi dan atau disinformasi dapat disebabkan karena publik tidak mendapatkan informasi secara utuh," katanya.

Dalam putusannya, majelis juga memerintahkan KPU agar menjelaskan secara resmi rincian infrastruktur IT dalam Pemilu 2024 serta layanan Alibaba Cloud yang digunakan serta pengadaannya.

Sedangkan untuk informasi soal kontrak dengan Alibaba Cloud, majelis memerintahkan informasi itu diperlihatkan kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI