Suara.com - Anggota tim hukum Anies-Cak Imin, Bambang Widjojanto atau BW memilih untuk meninggalkan forum saat sidang sengketa Pilpres 2024 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024).
BW memilih walk out ketika eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan keterangan sebagai ahli dari kubu Prabowo-Gibran.
Baca Juga:
Saksi dari Paslon 02 Sebut MK Tak Bisa Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran
Ketika Eddy sampai ke mimbar, BW langsung menyela dari mejanya.
Kepada Hakim Konstitusi, BW meminta izin untuk meninggalkan ruang sidang.
Hal tersebut dilakukan BW karena sebelumnya ia mengajukan keberatan atas hadirnya Eddy Hiariej dalam sidang.
"Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan," kata BW.
"Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya," ungkapnya.

Baca Juga:
Andi Asrun Jadi Ahli Prabowo-Gibran di Sidang MK, Padahal Dulu Ada di Kubu Ganjar-Mahfud
Hakim Konstitusi pun mengizinkan BW untuk meninggalkan ruang sidang.
Setelah itu, Eddy sempat berucap meski langsung dipatahkan oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Majelis Yang Mulia, saya kira sebelum saudara Bambang Widjojanto meninggalkan tempat...," ucap Eddy.
"Sudah tidak apa-apa pak, itu kan haknya beliau juga," terangnya.
Kemudian, Eddy menjelaskan terkait status tersangkanya dalam kasus suap pengurusan kepemilikan perusahaan tambang.
Namun, status tersangkanya itu gugur melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Prabowo-Gibran Boyong Qodari hingga Hasan Hasbi Jadi Saksi Ahli di Sidang MK Hari Ini
Akan tetapi, informasi yang beredar, KPK kembali mengusut peran Eddy dalam kasus suap tersebut.
"Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka, jadi saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponer," jelasnya.