Suara.com - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris kembali mengklaim kemenangan melawan kuasa hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Tak tanggung-tanggung, Hotman merasa menang 35-0.
Hal tersebut disampaikan Hotman di sela-sela sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).
Baca Juga:
Panas! Debat Yusril Vs Romo Magnis Soal Etika Pencalonan Gibran Jadi Cawapres
Hotman mengatakan, dalam persidangan hari ini, kuasa hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terus-menerus membahas dugaan nepotisme dan pelanggaran Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Terlebih, mereka menyalahkan Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas kebijakan penyaluran bansos dan pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah.
Padahal, Hotman menegaskan bahwa Jokowi bukan lah pihak dalam sengketa ini.
"Apa yang saya pelajari tidak mungkin pengadilan dinyatakan seseorang melanggar hukum kalau dia bukan pihak dalam perkara tersebut," ujar Hotman.
Baca Juga:
Lagi Skors Sidang MK, Hotman Paris Tiba-tiba Doakan Yusril Ihza Mahendra Segera Jadi Jaksa Agung
Menurut dia, MK tidak mungkin menyatakan Presiden Jokowi melanggar dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Sebab, jika kondisi seperti ini muncul dalam sidang perdata, maka majelis hakim akan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Selain itu, tambah Hotman, para pemohon kerap menuding pengangkatan Pj kepala daerah oleh Jokowi bertujuan untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Dia menilai tudingan itu tidak terbukti karena Prabowo-Gibran nyatanya kalah di Aceh dan Sumatera Barat, dua provinsi yang banyak terdapat Pj kepala daerah.
"Dari 24 kepala daerah di Aceh, 23 adalah Pj. Ternyata Prabowo-Gibran kalah. Di Jakarta hampir berimbang (raihan suara Prabowo-Gibran dengan paslon lain), padahal pusat kekuasaan," ucap Hotman.