8. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dan lain-lain
9.Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-UNAIR
10. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
11. Amicus Stefanus Hendriyanto
12. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
13. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
14. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
Selain yang di atas, amicus curiae setelah 16 April juga tetap diterima MK. Fajar memastikan pihaknya masih akan mencatat masukan-masukan lain untuk dilanjutkan ke proses pembahasan.
Meski sudah masuk pembahasan, Fajar mengatakan bahwa amicus curiae itu belum tentu menjadi pertimbangan MK. Menurutnya, yang terpenting surat tersebut sudah sampai pada hakim.
Baca Juga: Ketum PKB Belum Mau Bahas Pilkada 2024: Fokus ke MK Dulu
"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 (April) amicus curiae sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati,” kata Fajar.
Lalu, mengenai pengaruh amicus curiae terhadap putusan hakim, Fajar juga belum bisa memastikan apa-apa. Sebab, permohonannya di MK dalam perkara Pilpres ini belum pernah terjadi.
“Kalau soal pengaruh kita belum bisa ukur. Di MK ini minim pengalaman amicus curiae, apalagi di perkara perselisihan hasil Pilpres. Kita pernah terima, tapi di perkara pengujian undang-undang,” ungkap Fajar.
“Kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena itu keyakinannya hakim. Mau percaya, ikut, mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak,” lanjutnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti