TOK! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin

Senin, 22 April 2024 | 13:19 WIB
TOK! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat hadir untuk mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu, termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu sehingga, Bawaslu harus masuk ke dalam subtansi laporan atau temuan untuk membuktikan ada-tidaknya secara substansial telah terjadi pelanggaran pemilu, termasuk dalam hal ini pemilihan kepala daerah,” tutur Enny.

“Artinya, bilamana perubahan dimaksud tidak dilakukan, hal demikian akan mengancam terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas,” tambah Enny.

Dugaan Intervensi Jokowi Tak Terbukti

Selain itu, dalam sidang dijelaskan, tidak ada bukti yang meyakinkan terkait tuduhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan intervensi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menyampaikan bahwa dalil kubu Anies-Muhaimin yang mengatakan telah terjadi nepotisme dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia peserta Pilpres tidak meyakinkan.

"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme," ucap Arief.

Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2024. (Suara.com/Rakha)
Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2024. (Suara.com/Rakha)

Oleh sebab itu, Arief menilai tidak tepat rasanya jika kubu Anies-Muhaimin mempermasalahkan pencalonan Gibran berdasarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Dengan demikian menurut Mahkamah tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon," tegas Arief.

Baca Juga:

Baca Juga: Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Boleh Ada Yang Interupsi

Klaim Tak Ada Bukti Intervensi Pencalonan Gibran, Hakim Arief Hidayat Yakin Jokowi Tak Nepotisme

Selain itu, Arief menyebut bahwa majelis hakim tidak menemukan bukti yang kuat adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam putusan yang MK yang memuluskan jalan Gibran sebagai cawapres.

"Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," ucap Arief.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI