Dissenting Opinion Hakim MK Arief Hidayat Minta Digelar PSU di Lumbung Suara Prabowo-Gibran

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 22 April 2024 | 16:25 WIB
Dissenting Opinion Hakim MK Arief Hidayat Minta Digelar PSU di Lumbung Suara Prabowo-Gibran
Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dua kubu capres-cawapres, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, yang mengajukan gugatan.

Dalam pemaparannya, Arief Hidayat menilai seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah. Dalam kesempatan tersebut, ia menyebut seharusnya dilakukan PSU di sejumlah provinsi.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara," katanya dalam Sidang Sengketa Pilpres yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Sebagaimana diketahui, suara Prabowo-Gibran menungguli dua rivalnya di enam wilayah tersebut pada Pilpres 2024 dengan jumlah yang cukup signifikan membuat keduanya menang satu putaran di Pilpres. Untuk di Jakarta, Prabowo-Gibran mendapat 2.692.011, kemudian di Jawa Barat 16.805.854. Sedangkan di Jawa Tengah 12.096.454, Jatim 16.716.603 dan Bali, 1.454.640.

Sebelumnya, Arief mengatakan bahwa PSU perlu dilakukan karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi dianggap mempengaruhi perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di daerah-daerah yang didatanginya pada masa kampanye.

"Presiden dan aparaturnya bersifat tidak netral bahkan mendukung paslon tertentu. Apa yang dilakukan presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit yang berpotensi mengancam tata demokrasi ke depan," kata Arief.

Dia juga menilai MK seharusnya memutus perkara sengketa pilpres ini tidak hanya melalui pendekatan formal dan dogmatis.

"Perlu berhukum secara ekstensif menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solitif,dan subtantif tatkala lihat adanya pelanggaraan asas pemilu jurdil," ujar Arief.

Dengan begitu, dia menilai seharusnya MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan PSU di sejumlah daerah.

Baca Juga: Jejak Hakim Saldi Isra yang Beri Pendapat Berbeda Usai Putusan MK, Terdampar di Jurusan Hukum hingga Raih Megawati Award

"Semua dalil-dalil dianggap terbukti berlawanan dengan hukum, harusnya dikabulkan," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI