SAH! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Rabu, 24 April 2024 | 11:08 WIB
SAH! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih
Capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka dan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam rapat pleno KPU terbuka dengan agenda penetapan pasangan capres dan wapres terpilih dalam Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). (Tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sebagai konsekuensinya, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:

Respons Santai Jokowi Disebut Bukan Lagi Bagian PDIP: Iya Terima Kasih

Dengan begitu, tambah dia, proses berikutnya dari tahapan Pilpres 2024 ialah menentapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.

"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," ujar Hasyim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI