Respons Gugatan PDIP ke KPU di PTUN, PAN: MK Itu Puncak dari Kontestasi

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 24 April 2024 | 12:15 WIB
Respons Gugatan PDIP ke KPU di PTUN, PAN: MK Itu Puncak dari Kontestasi
Wakil Ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menganggap bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi puncak kontestasi Pilpres 2024. Menurut Yandi sudah tidak ada tahapan lainnya yang bisa dilakukan.

Pernyataan itu disampaikan Yandri menanggapi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Ya kalau bagi PAN setelah Mahkamah Konstitusi mengesahkan ditanggal 22 kemarin, artinya itu puncak dari segala kontestasi pemilu 2024," kata Yandri ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Ia mengatakan, segala tahapan yang dipersoalkan mengenai Pilpres 2024 sudah dilalui lewat Bawaslu hingga MK.

"Jadi kalau ada tahapannya dipersoalkan kan sudah ada bawaslu, kalau ada pelanggaran ada gakkumdu, kemudian kalau ada persoalan yang menyangkut kecurangan kam ada jalurnya semua, dan puncaknya itu sesuai dengan amanat UU dasar 45 itu ada MK, dan MK itu adalah peradilan pertama dan terakhir, artinya final dan mengikat," tuturnya.

Untuk itu, kata dia, PAN menganggap tak ada langkah hukum lain yang bisa ditempuh selain di MK, apalagi keputusan sudah dikeluarkan.

"Tidak ada upaya hukum lain setelah Mahkamah Konstitusi menutuskan atau menolak gugatan 01 02 dna hari ini KPU menetapakan pemenanngya Prabowo dan Gibran," pungkasnya.

Minta Ditunda Penetapan

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PDIP meminta agar KPU tidak menetapkan terlebih dahulu Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres terpilih, meski sudah ada putusan sengketa pilpres dari MK.

Pasalnya, gugatan yang sebelumnya dilayangkan PDIP melalui kuasa hukumnya di PTUN terhadap KPU mengenai dugaan perbuatan melawan hukum terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres diterima untuk dilanjutkan ke persidangan.

Pimpinan Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan bahwa pihaknya telah bersidang pada Selasa pagi di PTUN dan dihadiri juga pihak termohon yakni KPU. Dalam sidang itu diputuskan gugatan yang dilayangkan PDIP dianggap layak untuk disidangkan.

"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," kata Gayus dalam konferensi persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Gayus menjelaskan, jika gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN berbeda dengan apa yang telah disidangkan oleh MK. Pihaknya coba menelusuri apakah KPU melakukan pelanggaran atau tidak dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

"Kami berbeda, kami mencoba untuk menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU. Dan apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami," tuturnya.

"Bahasa hukum yang terjemahnya adalah apakah ada perbuatan yang dilaksanakan oleh penguasa yang menyimpang dalam proses pemilu, nah kami menelusuri ini," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilepeh PDIP, Golkar Sambut Baik Kabar Jokowi-Gibran Bergabung: Amin, Kami Anggap Doa

Dilepeh PDIP, Golkar Sambut Baik Kabar Jokowi-Gibran Bergabung: Amin, Kami Anggap Doa

Kotak Suara | Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Gugat Penetapan Prabowo-Gibran di PTUN, Sindiran Telak Kubu 02 ke PDIP: Gak Berpengaruh Apa-apa!

Gugat Penetapan Prabowo-Gibran di PTUN, Sindiran Telak Kubu 02 ke PDIP: Gak Berpengaruh Apa-apa!

Kotak Suara | Rabu, 24 April 2024 | 11:09 WIB

PDIP Ngotot Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Tak Ada Upaya Hukum Lagi

PDIP Ngotot Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Tak Ada Upaya Hukum Lagi

Kotak Suara | Rabu, 24 April 2024 | 06:18 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB