Untuk itu, dengan adanya keputusan hakim PTUN yang melanjutkan perkara PDIP untuk disidangkan, maka pihaknya meminta KPU tidak menetapkan dulu Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres terpilih.
Untuk itu, dengan adanya keputusan hakim PTUN yang melanjutkan perkara PDIP untuk disidangkan, maka pihaknya meminta KPU tidak menetapkan dulu Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres terpilih.