“Dengan situasi kondisi pelaksanaan rekap perhitungan suara beberapa tingkat, termasuk tingkat kecamatan, jika terdapat kondisi di luar kendali penyelenggara, maka dari itu KPU mengeluarkan surat nomor 454 dan seterusnya pada tanggal 4 Maret 2024 yang kami sampaikan pada bukti T-007 Yang Mulia,” terang Betty.
“Jadi yang butir A ini, berkaitan dengan jika ada force majeure di luar perencanaan ini tercover pada KPU 5 tahun 2024? Di PKPU 5/2024 sudah mengcover ini? force majeure dan di luar perencanaan ini,” tambah Suhartoyo.
“Saya cek ulang, karena ketentuan data rekapitulasi sampai dengan tanggal 5 Maret yang mulia,” timpal Betty.
“Artinya ada pengecualian ketika jadwal itu tidak bisa terpenuhi kemudian ada huruf a dan b?” ujar Suhartoyo.
“Betul, kami boleh mengatur ulang,” tandas Betty.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.